BERITA TERKINI
Pemkab Sumenep Atur Musik Sahur Ramadan 1447 H, Mulai Paling Awal Pukul 02.00 WIB

Pemkab Sumenep Atur Musik Sahur Ramadan 1447 H, Mulai Paling Awal Pukul 02.00 WIB

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengatur pelaksanaan kegiatan membangunkan sahur atau musik sahur selama Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M. Warga diminta tetap menjaga tradisi tersebut agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadhan di Kabupaten Sumenep, yang ditandatangani Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo.

Dalam surat edaran tersebut, kegiatan musik sahur diperbolehkan dengan catatan dimulai paling awal pukul 02.00 WIB. Pelaksanaannya juga diminta berlangsung tertib, sopan, tidak berlebihan, serta menghindari potensi gangguan umum.

“Kegiatan membangunkan sahur (musik sahur) agar dimulai paling awal pukul 02.00 WIB dan dilaksanakan secara tertib, sopan, tidak berlebihan, serta menghindari potensi gangguan umum,” demikian bunyi poin dalam surat edaran yang dibacakan Bupati pada Rabu (18/02).

Pemkab Sumenep menegaskan pengaturan ini dimaksudkan untuk menjaga suasana Ramadan tetap religius, aman, dan kondusif tanpa menghilangkan tradisi masyarakat.

Selain itu, SE tersebut juga mengatur penggunaan pengeras suara (toa) di lingkungan masyarakat. Penggunaannya dibatasi paling lambat hingga pukul 22.00 WIB.

“Setelah waktu tersebut, penggunaannya disesuaikan dengan kebutuhan ibadah dan tidak mengganggu ketenteraman warga,” lanjut poin lain dalam SE itu.

Melalui surat edaran tersebut, Bupati Sumenep juga meminta aparatur kecamatan, desa, dan kelurahan melakukan pengawasan secara persuasif dan humanis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.