Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan menyediakan fasilitas “Rumah Aman” bagi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kekerasan seksual. Fasilitas ini disiapkan sebagai tempat perlindungan sementara agar korban dapat terpisah dari pelaku, sekaligus memperoleh ruang pemulihan yang aman.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Pekalongan, Sriyana, menyatakan rumah singgah tersebut dirancang bukan sekadar tempat tinggal, tetapi juga untuk memberikan rasa aman secara fisik dan mental bagi korban, baik perempuan maupun anak-anak.
Menurut Sriyana, Rumah Aman diharapkan dapat memutus sementara akses korban dari pelaku kekerasan. Untuk menunjang kebutuhan sehari-hari selama masa pemulihan, fasilitas ini dilengkapi dua kamar tidur, dapur dengan peralatan memasak dan perlengkapan rumah tangga, serta dukungan kebutuhan pangan berupa konsumsi makan dan minum harian.
Didampingi Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, Tisya Oktariadhani, Sriyana menjelaskan konsumsi makan dan minum sementara disediakan melalui dukungan Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun, korban juga diberi keleluasaan untuk menyiapkan makanan sendiri di dapur yang tersedia apabila menginginkannya.
Sriyana menambahkan, operasional layanan Rumah Aman saat ini masih ditopang DAK karena belum ada alokasi khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Meski demikian, Pemkot menegaskan layanan tetap berjalan untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang dibutuhkan.
Selain perlindungan fisik, Rumah Aman juga mengintegrasikan layanan pemulihan psikologis. Pemkot menyiapkan psikolog dan tim ahli untuk mendampingi korban yang membutuhkan pemulihan mental maupun pendampingan trauma pascakekerasan hingga korban dinyatakan pulih dan kembali berdaya.