Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan menyediakan fasilitas “Rumah Aman” bagi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kekerasan seksual. Fasilitas ini ditujukan sebagai tempat perlindungan sementara agar korban dapat terpisah dari pelaku sekaligus menjalani masa pemulihan dalam lingkungan yang aman.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Pekalongan, Sriyana, menyatakan rumah singgah tersebut tidak hanya berfungsi sebagai tempat tinggal sementara, tetapi juga dirancang untuk memberi rasa aman secara fisik dan mental bagi korban, baik perempuan maupun anak-anak.
Menurut Sriyana, Rumah Aman diharapkan dapat memutus sementara akses pelaku terhadap korban, sehingga korban memiliki ruang untuk menenangkan diri dan menata kembali kondisi setelah mengalami kekerasan.
Untuk mendukung kebutuhan dasar korban selama tinggal di rumah singgah, Pemkot Pekalongan menyiapkan sejumlah fasilitas. Di antaranya dua kamar tidur, dapur dengan peralatan memasak dan perlengkapan rumah tangga, serta kebutuhan makan dan minum harian yang ditanggung pemerintah daerah.
Didampingi Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, Tisya Oktariadhani, Sriyana menjelaskan konsumsi sementara ini didukung Dana Alokasi Khusus (DAK). Korban juga diberi keleluasaan apabila ingin menyiapkan makanan sendiri di dapur yang tersedia.
Sriyana menambahkan, operasional layanan masih ditopang DAK karena belum ada alokasi khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Meski demikian, layanan tetap berjalan untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan kebutuhan selama masa pemulihan.
Selain perlindungan fisik, Rumah Aman juga menyediakan dukungan pemulihan psikologis. Pemkot Pekalongan menyiapkan psikolog dan tim ahli untuk membantu pendampingan trauma pascakekerasan, sesuai kebutuhan korban, hingga korban dinilai pulih dan kembali berdaya.