Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) menerima sertifikat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk alat musik Panting. Sertifikat tersebut diserahkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Selatan.
Pencatatan KIK ini menjadi bentuk pengakuan administratif terhadap alat musik Panting sebagai kekayaan intelektual komunal yang berasal dari Kalimantan Selatan. Pemprov Kalsel menyatakan penerimaan sertifikat ini sebagai bagian dari upaya pendataan dan perlindungan kekayaan budaya daerah.