Bea dan Cukai memperkenalkan desain pita cukai 2026 dengan tema “Instrumen Indah Alat Musik Tradisional Indonesia”. Pita cukai merupakan tanda pelunasan cukai yang dilekatkan pada kemasan barang kena cukai, seperti rokok dan minuman beralkohol, sekaligus berfungsi sebagai alat pengawasan, autentikasi produk, dan pengendalian peredaran barang kena cukai.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengatakan pembaruan desain yang dilakukan setiap tahun menjadi bagian dari penguatan komitmen negara dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Menurutnya, pita cukai bukan sekadar tempelan pada kemasan, melainkan tanda resmi negara dan identitas keaslian yang terus berkembang mengikuti zaman.
Pergantian tema dan desain pita cukai juga didorong oleh kebutuhan meningkatkan unsur pengamanan serta meminimalkan pemalsuan. Hal ini sejalan dengan Pasal 4 PMK Nomor 52/PMK.04/2020 yang menyebutkan bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Untuk 2026, ketentuan tersebut dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-17/BC/2025.
Jika pada tahun-tahun sebelumnya pita cukai menampilkan simbol keindahan alam Indonesia seperti bunga nusantara (2025) dan ikan yang dilindungi (2024), desain 2026 mengangkat alat musik tradisional. Sejumlah instrumen yang ditampilkan antara lain gambus, tifa, saron, sasando, dan angklung.
Selain tema visual, perubahan juga terlihat pada skema warna dasar pita cukai yang dipertegas untuk membedakan golongan pabrik agar identifikasi di lapangan lebih cepat. Untuk hasil tembakau (HT), Golongan I berubah dari jingga menjadi biru, Golongan II dari biru menjadi hijau, dan Golongan III menjadi merah. Pita cukai produk impor didominasi warna jingga. Sementara produk dalam negeri non-HT seperti rokok elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) menggunakan warna cokelat.
Pada Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), produk dalam negeri Golongan B menggunakan warna cokelat dan Golongan C berwarna biru. Untuk MMEA impor, Golongan A berwarna ungu, Golongan B merah, dan Golongan C hijau.
Bea Cukai menyebut tantangan di lapangan masih ada, termasuk praktik penghindaran pajak melalui pelekatan pita cukai palsu, salah peruntukan, atau salah personalisasi. Bea Cukai menyatakan penindakan yang dilakukan kantor-kantor Bea Cukai di berbagai daerah menunjukkan pelanggaran tersebut masih ditemukan.
Untuk memperkuat kemampuan internal, Bea Cukai telah menggelar pelatihan teknis identifikasi keaslian pita cukai 2026 bagi pegawai. Di sisi lain, Bea Cukai mengimbau masyarakat mengenali tampilan baru pita cukai 2026 sebagai langkah sederhana untuk membantu mengidentifikasi keaslian pita cukai.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih peduli, menolak barang kena cukai ilegal, dan berani melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan pita cukai guna menjaga keamanan masyarakat dari barang kena cukai ilegal,” kata Budi.

