Plt Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Lampung Tengah yang membahas tiga agenda utama di ruang sidang DPRD setempat, Senin (18/5/2026).
Tiga agenda tersebut meliputi penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2025, serta penyampaian laporan hasil reses anggota DPRD tahap 2 masa sidang kedua.
Dalam agenda pertama, DPRD membahas nota pengantar Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah yang disusun sebagai pedoman tata kelola aset daerah. Raperda ini diarahkan untuk mendorong pengelolaan aset yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus mencegah penyalahgunaan serta mengoptimalkan fungsi aset Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Agenda kedua berisi penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025. Rekomendasi tersebut memuat catatan strategis dan evaluasi atas kinerja pemerintah daerah, termasuk realisasi anggaran, dengan tujuan perbaikan kinerja eksekutif dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sementara itu, agenda ketiga adalah penyampaian laporan hasil reses anggota DPRD tahap 2. Laporan ini merangkum aspirasi masyarakat dari masing-masing daerah pemilihan yang dihimpun selama masa reses, untuk kemudian disusun menjadi pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD dan diusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah sebagai prioritas pembangunan daerah.