BERITA TERKINI
PN Jakarta Pusat Bebaskan Delpedro Marhaen dan Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Penghasutan Demo Agustus 2025, YLBHI Singgung Kriminalisasi Aktivis

PN Jakarta Pusat Bebaskan Delpedro Marhaen dan Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Penghasutan Demo Agustus 2025, YLBHI Singgung Kriminalisasi Aktivis

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas kepada Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, bersama tiga terdakwa lain dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus 2025. Putusan dibacakan dalam sidang pada Jumat (6/3/2026).

Tiga terdakwa lainnya dalam perkara ini adalah staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar, serta admin akun Instagram @gejayanmemanggil Syahdan Husein.

Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah. “Mengadili, menyatakan Terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, Terdakwa dua Muzaffar Salim, Terdakwa tiga Syahdan Husein, dan Terdakwa empat Khariq Anhar tersebut di atas, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana,” kata Harika saat membacakan amar putusan.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur mengapresiasi majelis hakim dan pengadilan yang dinilainya bertindak objektif serta menjunjung nilai-nilai keadilan dalam memutus perkara tersebut. Ia menyebut hakim “independen dan jernih melihat fakta”.

Isnur menilai putusan tersebut memperkuat keyakinan tim advokasi sejak awal bahwa perkara ini merupakan agenda kriminalisasi aktivis yang terstruktur. “Sejak awal Tim Advokasi Untuk Demokrasi sudah yakin mereka tidak bersalah, dan putusan hakim semakim membuktikan bahwa ini adalah agenda kriminalisasi atau pembungkaman aktifis secara sistematis,” ujarnya.

Dalam putusannya, hakim menyatakan dakwaan pertama jaksa penuntut umum berdasarkan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE batal demi hukum pada putusan sela. Sementara itu, dakwaan kedua hingga keempat—yakni Pasal 28 ayat (3) UU ITE, Pasal 246 KUHP, dan Pasal 76H Undang-Undang Perlindungan Anak—dinyatakan tidak terbukti.

Isnur menyebut putusan bebas ini sebagai “kemenangan kecil dalam kebebasan sipil” dan menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan berekspresi, termasuk bagi anak muda yang kritis.