Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang lanjutan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Rabu, 4 Maret 2026. Agenda persidangan besok mencakup jawaban, replik, dan duplik.
Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro menyampaikan sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB. Ia juga menegaskan adanya toleransi waktu 15 menit sebelum sidang tetap digelar.
“(Pukul) 10.15, lengkap tidak lengkap saya sidangkan. Itu kesepakatan kita,” kata Sulistyo dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa.
Dalam penjelasannya, Sulistyo menyebut agenda pembuktian dari pihak pemohon dijadwalkan pada Kamis, 5 Maret 2026. Sementara pembuktian dari pihak termohon direncanakan berlangsung pada Jumat, 6 Maret 2026.
Adapun agenda penyampaian kesimpulan dijadwalkan pada Senin, 9 Maret 2026. Sulistyo mengatakan tidak ada sidang pada Selasa, 10 Maret 2026, karena majelis membutuhkan waktu untuk menyusun putusan. Putusan praperadilan dijadwalkan dibacakan pada Rabu, 11 Maret 2026.
Yaqut mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan yang tercatat sebagai perkara nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Pihak termohon dalam perkara ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cq Pimpinan KPK RI.
Permohonan tersebut berkaitan dengan penetapan Yaqut sebagai tersangka oleh penyidik KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Berdasarkan informasi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan itu didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026, dengan klasifikasi perkara “sah atau tidaknya penetapan tersangka”.

