BERITA TERKINI
PN Kediri Periksa Ahli dalam Sidang Perkara Kerusuhan

PN Kediri Periksa Ahli dalam Sidang Perkara Kerusuhan

Pengadilan Negeri (PN) Kediri menggelar sidang perkara pidana Nomor 166/Pid.Sus/2025/PN Kdr dan Nomor 173/Pid.B/2025/PN Kdr di Ruang Sidang Cakra, Rabu (23/2). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan keterangan ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa.

Dalam persidangan, terdakwa memiliki hak untuk membuktikan dalil pembelaannya dengan menghadirkan alat bukti, seperti saksi, ahli, maupun alat bukti lainnya, sebagaimana halnya penuntut umum yang membuktikan surat dakwaannya.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Khairul, S.H., M.H., dengan anggota majelis Emmy Haryono Saputro, S.H., M.H., serta Damar Kusuma Wardana, S.H., M.H. Persidangan turut dibantu Panitera Pengganti Dedik Wandono, S.H.

Persidangan berlangsung terbuka untuk umum dan berjalan tertib serta lancar sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku, meski terlihat dihadiri banyak pengunjung.

Dalam keterangannya sebagai ahli, Bivitri Susanti—akademisi dan pakar hukum tata negara—menjelaskan bahwa hak mengeluarkan pendapat di Indonesia dijamin secara konstitusional, terutama melalui Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Ia menyebut hak tersebut sebagai hak asasi manusia yang fundamental untuk menyatakan pikiran dan sikap, baik secara lisan maupun tulisan.

Ahli lainnya, Usman Hamid—aktivis HAM sekaligus Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia—menguraikan tiga ide dasar hak universal dalam hak asasi manusia, yakni universalitas, tidak dapat dicabut, serta tidak dapat dibagi atau saling bergantung. Ia menjelaskan, universalitas berarti berlaku bagi semua orang; tidak dapat dicabut karena melekat sejak lahir dan tidak bisa dihilangkan; serta tidak dapat dibagi/saling bergantung karena seluruh hak sipil, politik, ekonomi, dan sosial sama pentingnya dan saling terkait. Hak tersebut, menurutnya, menjamin martabat manusia tanpa diskriminasi.

Alat bukti yang dihadirkan penuntut umum dan terdakwa menjadi bahan pertimbangan majelis hakim untuk memperoleh keyakinan sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara pidana.

Perkara ini menyita perhatian karena berkaitan dengan peristiwa kerusuhan yang terjadi pada 2025 di Kota Kediri.