BERITA TERKINI
Polisi Bongkar Produksi Pil Narkotika di Kamar Kos Samarinda, Cetak Motif Iron Man hingga Gorila

Polisi Bongkar Produksi Pil Narkotika di Kamar Kos Samarinda, Cetak Motif Iron Man hingga Gorila

Polsek Samarinda Seberang membongkar praktik produksi narkotika golongan I di sebuah kamar kos di Jalan Lambung Mangkurat, Gang 5, Kelurahan Pelita, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda. Tempat itu diduga menjadi laboratorium gelap (clandestine lab) yang memproduksi pil narkotika berwarna pink dengan berbagai motif, seperti Iron Man, tengkorak, dan gorila, untuk diedarkan di wilayah Kota Samarinda.

Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi narkotika di Jalan Pangeran Bendahara, Kelurahan Masjid, Kecamatan Samarinda Seberang. Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang kemudian melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan tersangka berinisial RN. Dari tangan RN, petugas menemukan dua butir pil narkotika golongan I berbentuk Iron Man berwarna pink.

Kasus kemudian dikembangkan untuk menelusuri asal pil tersebut. Hasilnya mengarah pada tersangka lain berinisial RR yang tinggal di rumah kos di kawasan Sungai Pinang. Polisi lalu bergerak ke lokasi dan mengamankan RR di tempat tinggalnya.

Di kamar kos RR, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan produksi narkotika, antara lain sepuluh butir pil narkotika golongan I dengan berbagai motif, satu plastik klip berisi bubuk pink siap cetak, plastik pewarna, serta satu set alat cetak pil dengan motif Iron Man, tengkorak, dan gorila.

Menurut keterangan polisi, bahan baku pil tersebut merupakan campuran obat analgesik yang dibeli bebas di apotek dan metamfetamin atau sabu. RR mengaku mempelajari cara pembuatan pil secara mandiri melalui internet, sementara alat cetak dan beberapa bahan dibeli secara daring.

Polisi menyebut RR merupakan residivis kasus narkotika yang telah dua kali terjerat perkara serupa dan baru keluar dari Lapas Bayur pada Juli 2021. Kepada penyidik, RR mengaku mampu memproduksi sekitar 20 butir pil dalam sekali produksi dan diduga telah melakukan produksi sebanyak dua kali sejak November 2025 hingga akhirnya ditangkap.

Pil-pil tersebut disebut diedarkan di wilayah Samarinda dengan harga Rp350 ribu hingga Rp400 ribu per butir. RN berperan sebagai kurir dan juga diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

Dalam perkara ini, polisi menyatakan para tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp2 miliar.

Polisi masih mendalami jaringan pemasok sabu yang diduga digunakan RR sebagai bahan baku. Penyelidikan dilakukan bersama Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda untuk menelusuri asal pasokan tersebut.