Unit Opsnal Polsek Samarinda Seberang mengungkap praktik produksi narkotika rumahan dengan modus baru di Samarinda. Aparat membongkar laboratorium gelap (clandestine lab) yang memproduksi pil ekstasi oplosan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Lambung Mangkurat II, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Kota, pada Jumat (16/1/2026) dini hari.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap seorang pria berinisial RY (33). Ia diduga berperan sebagai peracik sekaligus produsen pil ekstasi tersebut.
Kepala Polsek Samarinda Seberang Ajun Komisaris Polisi A. Baihaki menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pengguna narkoba. Dari informasi yang diperoleh, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga mengarah ke lokasi produksi rumahan yang diduga dikelola tersangka.
Menurut Baihaki, RY diduga memproduksi pil ekstasi dengan mencampurkan sabu-sabu dan obat sakit kepala. Campuran itu kemudian dicetak menggunakan cetakan bermotif karakter “Iron Man” dan tengkorak segi enam.
Baihaki menegaskan, racikan sembarangan semacam itu berbahaya bagi kesehatan pengguna karena mengandung campuran bahan kimia yang tidak terukur. “Pelaku memproduksi sendiri pil ekstasi campuran sabu di rumah kontrakannya. Seluruh peralatan produksi, bahan baku, dan hasil cetakan telah kami amankan,” ujar Baihaki, Senin (19/1/2026).
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain puluhan butir pil ekstasi siap edar bermotif Iron Man dan tengkorak berwarna merah muda. Petugas juga menemukan bubuk pil siap cetak serta peralatan produksi seperti alat cetak besi, blender, alat pres, dan pembakar spiritus.
Selain itu, polisi turut mengamankan bahan kimia, alkohol 96 persen, dan bahan campuran lainnya yang diduga digunakan dalam proses pembuatan pil.
Tersangka RY beserta barang bukti kini ditahan di Markas Polsek Samarinda Seberang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk memutus mata rantai peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, RY dijerat pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

