Kepolisian menunjukkan barang bukti dalam kasus rumah produksi narkoba saat konferensi pers di Mapolsek Samarinda Seberang, Samarinda, Kalimantan Timur, pada 19 Januari 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, jajaran Polsek Samarinda Seberang menyatakan berhasil menggagalkan seorang residivis narkoba yang diduga memproduksi pil ekstasi berbahan dasar metamfetamin.
Menurut polisi, produksi pil ekstasi itu mencapai sekitar 20 butir per hari dan diedarkan di wilayah hukum Samarinda.

