Kepolisian mengungkap praktik produksi narkotika golongan I berupa pil ekstasi oplosan di sebuah rumah kos di Samarinda. Pengungkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang setelah menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah Samarinda Seberang.
Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki menjelaskan, kasus bermula dari informasi mengenai rencana transaksi narkotika di Jalan Pangeran Bendahara, Kelurahan Masjid, Kecamatan Samarinda Seberang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria berinisial RN.
“Dari tangan RN, kami mengamankan dua butir pil narkotika golongan I berbentuk tablet bermotif Iron Man warna pink serta satu unit telepon genggam,” ujar AKP Baihaki dalam konferensi pers.
Berdasarkan pemeriksaan, RN mengaku memperoleh pil tersebut dari pria berinisial RR yang berdomisili di Jalan Lambung Mangkurat Gang 5, Kelurahan Pelita. Polisi lalu melakukan pengembangan dan menggeledah kamar kos RR. Dari penggeledahan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan adanya aktivitas produksi narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain 10 butir pil ekstasi bermotif Iron Man dan tengkorak segi enam berwarna pink dengan berat total 8,64 gram, bubuk pil siap cetak, pewarna, serta sejumlah alat produksi seperti cetakan berbagai motif, alat pres, dan perlengkapan lainnya.
“Dari hasil penggeledahan, diketahui RR memproduksi sendiri pil tersebut di kamar kosnya,” kata AKP Baihaki.
Menurut keterangan tersangka, pil ekstasi oplosan itu dibuat dari campuran obat analgesik dan metamfetamin (sabu). Bahan baku disebut diperoleh dari apotek, warung, serta pembelian daring. Sementara sabu diakui dibeli dari orang yang tidak dikenal dan masih dalam pengembangan penyidikan.
AKP Baihaki menambahkan, RR merupakan residivis kasus narkotika yang telah dua kali menjalani hukuman dan baru bebas dari Lapas Bayur pada Juli 2025. RR mengaku memproduksi pil ekstasi sejak November 2025 dengan kapasitas sekitar 20 butir setiap kali produksi dan diduga telah melakukan produksi sebanyak dua kali.
Pil tersebut disebut diedarkan di wilayah Samarinda dengan harga sekitar Rp350 ribu hingga Rp400 ribu per butir. RN diketahui berperan sebagai kurir dan juga merupakan residivis kasus narkotika.
Atas perbuatannya, RN dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dalam KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp2 miliar. Sementara RR dijerat Pasal 610 ayat (2) huruf a undang-undang yang sama terkait produksi narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pemasok bahan baku narkotika tersebut.

