SEMARAPURA — Polres Klungkung menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui layanan Polri 110 terkait adanya suara musik keras atau bising di wilayah Semarapura Kauh. Keluhan tersebut disampaikan warga karena suara musik dinilai mengganggu waktu istirahat.
Menanggapi laporan itu, aparat kepolisian merespons dengan melakukan penertiban terhadap sumber suara musik yang dikeluhkan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan, khususnya pada jam-jam istirahat warga.

