CIREBON – Polsek Gegesik, Polresta Cirebon, merespons laporan warga terkait suara musik keras yang dinilai mengganggu ketenangan lingkungan. Aduan itu diterima melalui layanan Call Center 110 bebas pulsa dari wilayah Desa Bayalangu Lor, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, Kamis (18/3/2026).
Pelapor menyampaikan keberatan karena sedang dalam kondisi sakit dan membutuhkan suasana tenang untuk beristirahat. Menindaklanjuti laporan tersebut, gabungan piket fungsi yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Yaya Wardaya mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.
Di lokasi, petugas memberikan imbauan secara humanis kepada pihak yang memutar musik. Polisi meminta agar volume dikecilkan serta mengingatkan pentingnya memperhatikan waktu dan kenyamanan warga sekitar, terutama pada jam-jam istirahat. Petugas juga menekankan perlunya menjaga toleransi dan saling menghormati antarwarga.
Polsek Gegesik menyatakan langkah cepat ini merupakan bagian dari upaya memberikan pelayanan responsif atas laporan masyarakat sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif.
Melalui layanan Call Center 110, masyarakat diimbau untuk melaporkan potensi gangguan keamanan maupun ketertiban di lingkungan masing-masing agar dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya suasana yang nyaman dan harmonis.

