Jajaran Polsek Samarinda Seberang mengungkap kasus rumah produksi narkoba di Samarinda, Kalimantan Timur. Sejumlah barang bukti dari pengungkapan kasus tersebut ditunjukkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Samarinda Seberang pada Senin (19/1/2026).
Dalam pengungkapan itu, polisi menggagalkan seorang residivis narkoba yang diketahui baru bebas pada Juli 2025. Pelaku diduga memproduksi pil ekstasi berbahan dasar metamfetamin dengan jumlah produksi sekitar 20 butir per hari.
Pil-pil tersebut disebut diedarkan di wilayah hukum Samarinda. Polisi menampilkan barang bukti terkait kasus itu dalam kegiatan konferensi pers.

