Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan DPR tengah melakukan evaluasi terhadap Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2026. Evaluasi tersebut dilakukan untuk menyelaraskan pembentukan undang-undang dengan kebutuhan hukum nasional serta agenda pembangunan.
Pernyataan itu disampaikan Puan dalam pidato pada Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (19/2/2026), saat menutup Masa Sidang III Tahun 2025–2026.
“DPR RI melalui Badan Legislasi sedang melakukan evaluasi terhadap Program Legislasi Nasional untuk memastikan undang-undang yang akan dibentuk selaras dengan kebutuhan hukum nasional serta aspirasi dan kebutuhan pembangunan,” kata Puan.
Dalam kesempatan tersebut, Puan menyebut sejumlah rancangan undang-undang yang tengah disusun DPR, antara lain RUU tentang Pangan, RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional, RUU tentang Ketenagakerjaan, serta RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Selain itu, DPR juga membahas RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Menurut Puan, pembahasan perubahan UU tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.
“DPR RI pada masa persidangan ini juga sedang melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dalam rangka menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Puan menegaskan pembentukan undang-undang merupakan kerja konstitusional bersama DPR dan pemerintah. Ia menyebutnya sebagai komitmen politik yang tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga moral dan kenegaraan.
Menurut Puan, komitmen tersebut ditujukan untuk mewujudkan ketertiban umum, memperluas kesejahteraan rakyat, membatasi kewenangan aparatur negara secara proporsional, serta melindungi kepentingan rakyat secara adil dan berkeadaban.

