BERITA TERKINI
Putusan MK Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Diproses Pidana atau Perdata Sebelum Melalui Dewan Pers

Putusan MK Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Diproses Pidana atau Perdata Sebelum Melalui Dewan Pers

Mahkamah Konstitusi (MK) memutus uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berdampak pada penguatan perlindungan hukum bagi wartawan. Putusan tersebut menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak dapat diproses secara pidana maupun perdata sebelum melalui mekanisme di Dewan Pers.

Perubahan utama dalam putusan ini menyasar Pasal 8 UU Pers. Sebelumnya, pasal tersebut berbunyi, “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.” Rumusan itu dinilai bersifat normatif dan membuka ruang multitafsir, sehingga dalam praktiknya jurnalis masih kerap menghadapi upaya kriminalisasi melalui instrumen hukum lain.

Setelah putusan MK, Pasal 8 dimaknai lebih tegas: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum atas karya jurnalistik yang dihasilkan dan tidak dapat diproses secara pidana atau perdata sebelum melalui mekanisme di Dewan Pers.” Dengan penegasan ini, sengketa terkait produk pemberitaan diarahkan untuk diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, serta mediasi di Dewan Pers.

Ketua Aliansi Jurnalis Tulungagung (AJT) Catur Santoso menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut. Ia menilai perubahan makna Pasal 8 sebagai jawaban atas kekhawatiran yang selama ini dialami wartawan ketika menghadapi laporan hukum akibat pemberitaan.

“Kami di AJT sangat mengapresiasi keberanian MK. Perubahan bunyi Pasal 8 ini sangat fundamental. Selama ini kalimat ‘mendapat perlindungan hukum’ itu sangat mengambang. Sekarang, dengan penegasan bahwa karya jurnalistik tidak bisa dipidana sebelum ke Dewan Pers, wartawan—termasuk kawan-kawan yang bertugas di daerah—memiliki jaminan keamanan yang nyata,” ujar Catur, Senin (19/1/2026).

Catur menambahkan, wartawan di daerah kerap berada pada posisi rentan karena berhadapan langsung dengan konflik kepentingan. Menurutnya, putusan MK ini semestinya menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum agar tidak langsung memproses laporan pidana bila objeknya merupakan karya jurnalistik.

“Wartawan di daerah sering berhadapan langsung dengan konflik kepentingan. Putusan ini melindungi mereka agar tidak mudah ‘dikandangkan’ hanya karena berita. Namun, ini juga menjadi pengingat bagi kita semua untuk tetap bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” katanya.

AJT juga mendorong agar kepolisian dan kejaksaan segera menyosialisasikan putusan MK tersebut hingga ke tingkat daerah, termasuk Polsek. Tujuannya agar tidak terjadi pemanggilan wartawan sebagai tersangka terkait pemberitaan tanpa melalui mekanisme dan rekomendasi Dewan Pers.

“Mari kita jadikan ini momentum untuk meningkatkan kualitas jurnalisme. Kemerdekaan pers kini punya fondasi hukum yang sangat kokoh,” pungkas Catur.