BERITA TERKINI
Ramadhan Dinilai Momentum Penguatan ZIS dalam Kebijakan Publik

Ramadhan Dinilai Momentum Penguatan ZIS dalam Kebijakan Publik

Ramadhan kerap dipahami sebagai momentum spiritual umat Islam. Namun, di tengah ketimpangan ekonomi, tekanan daya beli masyarakat, serta tantangan kemiskinan struktural di Indonesia, bulan suci ini juga dinilai dapat dimaknai sebagai momen strategis untuk memperkuat kebijakan publik berbasis filantropi Islam melalui zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

Ketua Umum Yayasan Daarurrahman Cigayam Kasokandel Majalengka, Aceng Syamsul Hadie, menilai ZIS bukan semata ibadah individual, melainkan instrumen sosial-ekonomi yang berpotensi mendukung agenda kesejahteraan nasional. Menurutnya, Indonesia memiliki modal sosial kuat karena merupakan negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia.

Ia merujuk kajian yang dipublikasikan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang menyebut potensi zakat nasional dapat mencapai ratusan triliun rupiah per tahun. Namun, realisasi penghimpunan dinilai masih jauh dari potensi tersebut. Kesenjangan itu, menurutnya, menunjukkan pengelolaan ZIS belum sepenuhnya terintegrasi dengan agenda pembangunan nasional.

Secara konseptual, zakat dipandang sebagai mekanisme redistribusi kekayaan yang menyalurkan sebagian harta dari kelompok mampu kepada kelompok rentan secara langsung dan terstruktur. Dalam perspektif ekonomi pembangunan, skema ini disebut sejalan dengan gagasan redistributive justice untuk mengurangi ketimpangan sosial, meningkatkan mobilitas ekonomi kelompok bawah, serta mendorong pembangunan yayasan atau lembaga pendidikan Islam.

Karena itu, ia menilai diperlukan pendekatan kebijakan publik yang lebih progresif. Negara disebut tidak perlu mengambil alih sepenuhnya pengelolaan zakat, tetapi perlu menciptakan ekosistem yang mendukung optimalisasi ZIS sebagai instrumen pembangunan sosial. Salah satu langkah yang diusulkan adalah memperkuat sinergi antara lembaga zakat dengan program pengentasan kemiskinan nasional serta peningkatan kualitas pendidikan Islam.

Aceng mencontohkan, dana zakat dapat diarahkan secara sistematis untuk mendukung pembiayaan sarana dan prasarana lembaga pendidikan Islam, pembiayaan usaha mikro, pemberdayaan ekonomi desa, serta program pendidikan bagi keluarga miskin. Dengan desain yang tepat, zakat dinilai tidak hanya bersifat karitatif, tetapi juga produktif—dengan tujuan jangka panjang mengubah mustahik menjadi muzakki.

Ia juga menyinggung teladan Nabi Muhammad SAW yang dikenal dermawan, terutama pada bulan Ramadhan, sebagaimana dicatat dalam berbagai riwayat Imam Bukhari. Kedermawanan itu, menurutnya, menjadi fondasi solidaritas sosial dalam masyarakat Madinah.

Dalam konteks Indonesia saat ini, Aceng menilai semangat tersebut perlu dihadirkan dalam skala yang lebih sistemik. Pemerintah, lembaga zakat, organisasi masyarakat sipil, dan sektor swasta disebut perlu membangun kolaborasi untuk mengoptimalkan ZIS sebagai bagian dari strategi pembangunan inklusif. Ia menekankan pentingnya transparansi, profesionalisme pengelolaan, serta digitalisasi penghimpunan dana guna meningkatkan kepercayaan publik.

Ramadhan disebut sebagai momentum terbaik untuk memulai langkah tersebut karena kesadaran religius umat berada pada titik tinggi, partisipasi sosial meningkat, dan semangat berbagi menguat. Jika dikelola dengan visi kebijakan yang jelas, ZIS dinilai dapat menjadi pilar dalam memperkuat ketahanan sosial, pendidikan, dan ekonomi masyarakat.

Dengan demikian, urgensi ZIS pada bulan Ramadhan dipandang tidak hanya terkait pahala spiritual, tetapi juga masa depan kesejahteraan bangsa. Tantangannya, menurut Aceng, adalah mengubah potensi filantropi Islam menjadi kebijakan publik yang efektif, berkelanjutan, dan berdampak nyata bagi pengurangan kemiskinan serta peningkatan keadilan sosial.