BERITA TERKINI
Royalti Hak Terkait 2025 Belum Cair, Musisi Dangdut Soroti Perubahan Skema Distribusi LMKN

Royalti Hak Terkait 2025 Belum Cair, Musisi Dangdut Soroti Perubahan Skema Distribusi LMKN

Jakarta — Menjelang Idulfitri 2026, polemik distribusi royalti kembali mengemuka di industri musik dangdut. Sejumlah musisi dan pelaku industri menyatakan belum menerima pencairan royalti hak terkait untuk periode 2025 dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), meski jadwal pembayaran disebut seharusnya sudah berjalan sejak 2025.

Keluhan tersebut disampaikan dalam pertemuan virtual yang dihadiri tokoh dangdut seperti Rhoma Irama, Ikke Nurjanah, dan Elvy Sukaesih. Pertemuan itu juga diikuti anggota dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) ARDI dan RAI yang mengaku terdampak perubahan kebijakan distribusi royalti.

Para anggota menilai sistem distribusi terbaru merugikan mereka. Berdasarkan jadwal yang berlaku, royalti periode Januari–Juni 2025 semestinya dibayarkan pada Agustus 2025, sementara periode Juli–Desember 2025 seharusnya cair paling lambat Januari 2026. Namun hingga saat ini, mereka mengaku belum menerima pembayaran.

Kondisi itu memicu keresahan, terutama di kalangan anggota Lembaga Manajemen Kolektif Anugrah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI), yang disebut biasanya telah menuntaskan distribusi royalti kepada anggota sebelum Lebaran.

Perubahan kebijakan disebut terjadi setelah pergantian komisioner LMKN dari periode sebelumnya ke kepengurusan baru yang ditunjuk oleh Menteri Hukum. Sejak Agustus 2025, sejumlah aturan baru diterapkan dan dinilai berdampak luas terhadap mekanisme pengelolaan royalti.

Sejumlah perubahan yang disorot antara lain penghentian peran LMK dalam penarikan royalti, serta peralihan sistem pembagian dari metode kesepakatan bersama menjadi berbasis data penggunaan atau proxy. Selain itu, skema UPA (unplugged performers allocation) yang sebelumnya diberikan kepada seluruh anggota terdaftar di LMK untuk karya yang tidak terdeteksi pemakaiannya, juga disebut dihapuskan.

Dampak kebijakan ini dinilai signifikan bagi pelaku musik dangdut. Nilai royalti yang sebelumnya disebut dapat mencapai Rp1 miliar hingga Rp1,5 miliar per tahun dari sumber analog, kini diklaim tinggal sekitar Rp25 juta berdasarkan perhitungan versi LMKN.

Para pelaku dangdut menilai angka tersebut tidak sejalan dengan luasnya penggunaan lagu dangdut di Indonesia, mulai dari kafe, restoran, hotel, hingga acara hiburan dan hajatan. Sebelumnya, pembagian royalti dilakukan melalui kesepakatan bersama karena tidak semua pengguna menyertakan data penggunaan lagu secara rinci.

Ketua ARDI, Ikke Nurjanah, menyebut sistem baru belum mencerminkan kondisi di lapangan dan meminta transparansi atas sumber data yang digunakan. “Ini memarginalkan dangdut. Kita semua tau bahwa ada tv yang sepanjang hari programnya dangdut, bahkan menjadi viral. Sosial media, berkali-kali sempat viral musik-musik dangdut. Belum lagi event-event yang banyak memakai dangdut sebagai unsur tampilan. Kami butuh transparansi sumber data yang valid ketika menyatakan nilai segitu adalah hak yang layak diterima anggota ARDI,” ujar Ikke dalam keterangan tertulis.

Ia juga menyoroti keterbatasan data yang dipakai. Dalam salah satu rapat, disebutkan data penggunaan dangdut hanya sekitar 1 persen dari total data yang dihimpun. Hal itu dinilai tidak sebanding dengan popularitas dangdut di masyarakat.

ARDI menyatakan telah mengajukan mediasi sejak September 2025. Namun hingga kini, permintaan penjelasan dan audiensi terbuka kepada pihak terkait, termasuk Menteri Hukum, disebut belum membuahkan hasil.

Di tengah situasi tersebut, Rhoma Irama menyatakan kepeduliannya dengan memberikan bantuan sebesar Rp100 juta kepada anggota RAI dan ARDI untuk meringankan beban para pelaku musik dangdut menjelang Lebaran. Rhoma juga berharap sistem pengelolaan royalti di Indonesia dapat berjalan lebih adil dan transparan, dengan tujuan utama menyejahterakan pelaku seni.

Di sisi lain, LMKN sebelumnya mengumumkan temuan terkait royalti lagu yang belum diklaim (unclaimed royalty) dengan nilai mencapai Rp33.021.150.878. Disebutkan, terdapat hampir dua juta laporan penggunaan lagu yang belum teridentifikasi pemilik haknya.

Ali Fahmi menyampaikan nilai Rp33 miliar tersebut merupakan hasil verifikasi sementara dan masih berpotensi bertambah. Sebagian besar berasal dari penggunaan digital pada periode 2021–2024 dengan nilai mendekati Rp24 miliar. “Besarannya yang sudah kita verifikasi itu sekitar 33 miliar dan masih akan ada lagi. Ada yang berasal dari satu periode tertentu, satu tahun. Ada juga seperti digital itu sejak tahun 2021. Sejak tahun 2021 sampai 2024 itu ada digital hampir 24 miliar,” katanya.

Temuan tersebut menunjukkan masih banyak pencipta lagu yang belum melakukan klaim atas hak ekonominya, terutama dari pemanfaatan karya di platform digital.