Menjelang Idulfitri, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) diduga belum mencairkan royalti hak terkait untuk periode 2025. Kondisi ini disampaikan melalui keterangan resmi yang menyebut sejumlah pihak terdampak oleh pola distribusi baru yang diterapkan LMKN.
Dalam pernyataan tersebut, Rhoma Irama, Ikke Nurjanah, Elvy Sukaesih, serta seluruh anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) ARDI dan RAI menyatakan dirugikan oleh sistem yang berlaku. Mereka menilai perubahan mekanisme distribusi membuat hak para anggota tidak diterima sebagaimana mestinya.
Menurut keterangan itu, royalti untuk periode Januari–Juni 2025 seharusnya sudah dicairkan pada Agustus 2025. Sementara royalti periode Juli–Desember 2025 disebut semestinya dibayarkan paling lambat Januari 2026.
Namun hingga keterangan tersebut dirilis, disebutkan belum ada pencairan royalti untuk hak terkait dangdut khususnya dalam periode tahun 2025. Situasi ini memicu gejolak di kalangan anggota yang tergabung dalam Lembaga Manajemen Kolektif Anugrah Royalti Dangdut Indonesia (LMK ARDI).
ARDI menyatakan bahwa pada tahun-tahun sebelumnya, proses pembagian royalti kepada anggota biasanya sudah tuntas pada masa puasa menjelang Idulfitri. Akan tetapi, akibat kebijakan LMKN saat ini, anggota ARDI disebut tidak mendapatkan haknya.
Pernyataan itu juga menyinggung adanya perubahan signifikan setelah pergantian Komisioner LMKN dari jilid tiga ke jilid empat, yang disebut dipilih langsung oleh Menteri Hukum. Pergantian tersebut dinilai membawa dampak luas terhadap seluruh LMK, baik di bidang hak cipta maupun hak terkait.

