PALANGKA RAYA — Praktik pemasungan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dinilai sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) karena dilakukan pada penyandang disabilitas dan berdampak pada terhambatnya akses terhadap layanan pengobatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kalawa Atei, dr Theodorus Sapta Atmadja, mengatakan praktik pemasungan masih ditemukan di masyarakat belakangan ini. Menurutnya, kondisi tersebut terjadi karena rendahnya pengetahuan keluarga dan masyarakat mengenai gangguan jiwa yang dialami penyandang disabilitas mental.
Untuk menanggulangi persoalan tersebut, RSJ Kalawa Atei pada 2020 membuat inovasi bertajuk Bawa Daku Menjadi Sehat Jiwa (Bakudisewa) yang ditujukan untuk menyelamatkan pasien ODGJ yang mengalami pasung.
dr Theodorus menegaskan pasien ODGJ tetaplah manusia sehingga perlu diperlakukan secara manusiawi. Ia menyebut, pasien membutuhkan penanganan tenaga kesehatan lebih lanjut, bukan pemasungan.
Selain penanganan bebas pasung, RSJ Kalawa Atei juga menjalankan program rehabilitasi bagi pasien gangguan jiwa. Program ini bertujuan meningkatkan kepercayaan diri pasien setelah menjalani perawatan melalui pemberian pelatihan.
Ia menjelaskan, setelah pasien dibebaskan dari pasung dan dievakuasi, pasien akan mendapatkan perawatan intensif. Tahap berikutnya adalah rawat pulih atau rawat inap di ruang pemulihan, di mana pasien menjalani rehabilitasi psikososial.
Lebih lanjut, dr Theodorus menyampaikan perhatian terhadap kesetaraan dan perlakuan adil bagi seluruh masyarakat Kalimantan Tengah juga menjadi perhatian Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran. Menurutnya, tekad gubernur untuk mewujudkan daerah yang bermartabat dilakukan dengan mendorong kesejahteraan semua golongan masyarakat, termasuk ODGJ yang memiliki hak memperoleh pelayanan dari pemerintah.
Di bidang kesehatan, salah satu dukungan pemerintah provinsi terhadap RSJ Kalawa Atei disebut berupa pemberian unit mobil ambulans psikiatri.