Ketua Umum Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid, menyatakan keberadaan Partai Gerakan Rakyat (PGR) merupakan langkah konkret untuk memperjuangkan agenda perubahan di Indonesia. Pernyataan itu disampaikan usai serah terima berkas administrasi lengkap partai politik dari DPW Kalimantan Selatan di Kantor Sekretariat DPP, Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026).
Sahrin menjelaskan, keputusan mendirikan PGR diambil secara kolektif melalui Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I pada 18 Januari 2026. Menurutnya, kesepakatan tersebut tidak lepas dari visi untuk mencalonkan Anies Baswedan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029.
“Semua adalah rakyat biasa yang pada hari itu, 18 Januari 2026, menyepakati bersama, melalui keputusan bersama rapat kerja nasional, bahwa kita tidak hanya memiliki organisasi kemasyarakatan, tapi bahwa kita, untuk bisa memperjuangkan agenda-agenda perubahan, untuk bisa mencalonkan calon presiden Anies Baswedan, maka kita harus melahirkan, mendirikan partai politik. Dan partai itu adalah Partai Gerakan Rakyat,” ujar Sahrin.
Ia menuturkan pendirian PGR didasari kesadaran akan pentingnya instrumen politik formal untuk mewujudkan cita-cita bernegara sesuai amanat Undang-Undang Dasar (UUD). Sahrin menyebut tujuan tersebut antara lain memperjuangkan keadilan sosial, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Kesadaran inilah, saudara-saudara, sehingga kita mendirikan partai politik ini. Kesadaran bahwa kita harus memperjuangkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kesadaran bahwa kita harus memajukan kesejahteraan umum, kesadaran bahwa kita harus mencerdaskan kehidupan bangsa,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sahrin menekankan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia menempatkan partai politik sebagai jalur penting dalam melahirkan kebijakan maupun pemimpin negara. Ia menyatakan, tanpa partai politik, agenda perubahan dinilai sulit diimplementasikan secara legal dan mengikat.
“Dan kita tahu, untuk melakukan itu semua di Indonesia harus melalui partai politik. Karena kepala pemerintahan, kepala negara lahir melalui proses politik yang harus dicalonkan oleh partai politik. Undang-undang, peraturan-peraturan yang mengikat kepada seluruh rakyat Indonesia, lahir dari proses politik yang ada di parlemen oleh dua pihak, yaitu pemerintah dan DPR,” tutur Sahrin.
Ia menambahkan, DPR juga terbentuk melalui pemilu yang pesertanya adalah partai politik. Karena itu, menurutnya, upaya mendorong agenda kebaikan, perubahan, dan keadilan sosial tidak dapat dilepaskan dari pendirian partai politik.
“DPR lahir melalui proses politik yang disebut dengan pemilu, pemilu pesertanya adalah partai politik. Jadi, untuk bisa memajukan agenda-agenda kebaikan, agenda-agenda perubahan, agenda-agenda keadilan sosial, tidak ada cara lain kecuali mendirikan partai politik,” tutupnya.
Pasca Rakernas I, Gerakan Rakyat disebut tengah fokus meraih status badan hukum di Kementerian Hukum (Kemenkum) sebagai langkah memenuhi syarat konstitusional. Langkah tersebut dipandang sebagai bagian dari upaya agar PGR dapat secara sah mengusung agenda perubahan serta mencalonkan Anies Baswedan pada pemilu mendatang.