BERITA TERKINI
Satpol PP Bangka Sosialisasikan Larangan Hiburan Musik dan Penjualan Minol Selama Ramadan 2026

Satpol PP Bangka Sosialisasikan Larangan Hiburan Musik dan Penjualan Minol Selama Ramadan 2026

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka mendatangi sejumlah tempat hiburan malam (THM) atau diskotik di Kota Sungailiat, Rabu (18/2), untuk melakukan sosialisasi Surat Edaran Bupati Bangka Nomor: B-100.3.4/53/SETDA/II/2026 tentang imbauan menyambut bulan suci Ramadan 2026.

Dalam surat edaran tersebut, pemilik atau pelaku usaha tempat hiburan, seperti karaoke, diskotik, kafe, klub malam, dan bar, diimbau untuk menghentikan dan/atau meniadakan kegiatan hiburan musik selama bulan suci Ramadan.

Selain itu, pelaku usaha juga dilarang memperjualbelikan dan mengedarkan minuman beralkohol selama Ramadan. Pelaksana harian (Plh) Kasatpol PP Kabupaten Bangka, Achmad Suherman, mengatakan larangan itu dimaksudkan sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang menjalankan ibadah puasa. “Selama puasa, diskotik atau bar dilarang menjual minuman beralkohol dan dilarang untuk membunyikan musik supaya lebih menghargai orang yang berpuasa,” ujarnya.

Dalam rangkaian sosialisasi tersebut, Satpol PP menemukan sebagian besar diskotik belum memiliki izin penjualan minuman beralkohol (minol). Selain itu, terdapat ketidaksesuaian izin minol golongan tertentu dengan minuman yang diperjualbelikan. Para pengelola diskotik menyampaikan bahwa pengurusan perizinan masih dalam proses.

Achmad Suherman menegaskan izin penjualan minol harus dimiliki secara khusus, meski pelaku usaha sudah mengantongi izin operasional untuk karaoke, bar, atau diskotik. “Izin minol harus ada khusus walaupun sudah ada izin operasionalnya untuk karaoke, bar atau diskotik. Izin minolnya harus dibuat khusus, karena ada aturan yang mengatur itu,” jelasnya.

Ketentuan terkait penjualan minol juga diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 10 Tahun 2013 tentang tempat penjualan minol. Dalam sosialisasi yang dilakukan secara persuasif, Satpol PP memberikan peringatan lisan agar pemilik atau pengusaha THM segera melengkapi perizinan minol sesuai ketentuan, baik golongan A, B, maupun C.

Selain sosialisasi terkait hiburan dan minol, Bidang Pemadam Kebakaran (Damkar) Dinas Satpol PP Bangka turut menyampaikan pentingnya ketersediaan alat pemadam api ringan (APAR) di diskotik atau bar serta perlunya jalur evakuasi yang memadai. “APAR nya juga harus ada sebagai pertolongan pertama apabila terjadinya kebakaran,” ungkapnya.