Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan melakukan penertiban terhadap sejumlah tempat hiburan yang masih beroperasi dan memutar musik selama bulan suci Ramadan. Operasi penertiban ini menyasar wilayah Kecamatan Sukorejo dan Kecamatan Gempol.
Operasi berlangsung pada Minggu dini hari (8/3). Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Suyono, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari imbauan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait pencegahan penyakit masyarakat (pekat) selama Ramadan.
Sekitar pukul 01.00, petugas mendatangi Cafe New Galaxy di wilayah Sukorejo. Saat dilakukan pengecekan, kafe tersebut diketahui masih beroperasi. Petugas kemudian memberikan peringatan kepada pengelola untuk menghentikan aktivitas dan mematikan musik.
“Kami langsung mengingatkan pengelola untuk mematikan musik dan menutup kafe. Hal ini untuk menjaga kekhusyukan umat Islam yang sedang menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan,” kata Suyono.
Menurut Suyono, langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan imbauan yang telah disepakati bersama oleh Forkopimda Kabupaten Pasuruan.
Selain di Sukorejo, petugas juga melakukan pemantauan di Kecamatan Gempol. Di wilayah ini, Satpol PP mendapati beberapa warung kopi masih buka, di antaranya Warkop Putri, Warkop New Galaxy, dan Warkop Jago Jaya. Dari beberapa tempat tersebut, hanya Warkop New Galaxy yang diketahui memutar musik.
Suyono menegaskan kepada pengelola bahwa kegiatan karaoke tidak diperbolehkan selama Ramadan, sesuai surat edaran yang telah dikeluarkan Forkopimda.
“Kami sudah mengingatkan secara tegas kepada pengelola. Berdasarkan surat edaran Forkopimda, kegiatan karaoke tidak boleh beroperasi selama bulan Ramadan,” tegasnya.

