BERITA TERKINI
Sejumlah Klaim Prabowo Disorot: Dari Pengangguran, Program MBG, hingga Amnesti Terpidana Korupsi

Sejumlah Klaim Prabowo Disorot: Dari Pengangguran, Program MBG, hingga Amnesti Terpidana Korupsi

Sejumlah pernyataan Presiden Prabowo mengenai capaian pemerintah kembali menjadi sorotan setelah dibandingkan dengan data dan catatan dari sejumlah lembaga. Tiga isu yang mengemuka mencakup klaim penurunan pengangguran di tengah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disebut menjangkau puluhan juta penerima namun diwarnai kasus keracunan, serta penerbitan amnesti bagi terpidana yang memunculkan kritik soal intervensi proses hukum.

Penurunan pengangguran dan data PHK

Prabowo menyebut penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebagai buah kebijakan ekonomi pemerintah. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat TPT nasional per Februari 2026 berada di angka 4,68%, turun tipis 0,08 poin dibanding Februari 2025.

Namun, data Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan situasi lain. Sepanjang Januari–April 2026, tercatat 15.425 pekerja terkena PHK secara nasional. Jawa Barat menjadi provinsi dengan angka PHK tertinggi, yakni 3.339 pekerja atau 21,65% dari total nasional. Dengan porsi tersebut, Jawa Barat menyumbang sekitar satu dari setiap lima pekerja yang kehilangan pekerjaan di Indonesia. Angka ini disebut belum mencakup pekerja sektor informal yang tidak tercatat.

MBG: jangkauan besar, kasus keracunan, dan kritik tata kelola

Dalam pernyataannya, Prabowo menyebut program MBG sebagai “investasi terbaik yang bisa dilakukan oleh sebuah bangsa”. Ia juga mengklaim program tersebut telah menjangkau 82,9 juta penerima dan menciptakan 290 ribu lapangan kerja.

Di sisi lain, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat adanya kasus keracunan yang dikaitkan dengan MBG. Menurut JPPI, sepanjang 2025 hingga 7 April 2026, sebanyak 33.626 pelajar menjadi korban keracunan MBG. Jumlah itu terdiri dari 28.103 korban sepanjang 2025 dan 5.523 korban pada Januari hingga 7 April 2026.

JPPI menilai kasus-kasus tersebut menunjukkan “kesalahan sistemik dan kegagalan tata kelola” yang dikoordinasikan Badan Gizi Nasional. JPPI juga menyebut banyak sekolah dan pemerintah daerah memilih menutupi kasus, sehingga angka sebenarnya dipastikan lebih besar.

Program MBG pada 2026 disebut memiliki anggaran Rp335 triliun. Dalam catatan yang sama, program ini tercatat memiliki efek ekonomi 0,06% atau setara Rp14 triliun.

Amnesti terpidana dan kritik soal intervensi proses hukum

Isu lain yang disorot adalah penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 yang memberikan amnesti kepada 1.178 terpidana. Salah satu nama yang disebut menerima amnesti adalah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, yang divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada 25 Juli 2025.

Dalam uraian perkara, Hasto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan serta perintangan penyidikan Harun Masiku.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Yasser mengkritik kebijakan tersebut. Ia menyebut pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti bagi Hasto Kristiyanto sebagai yang pertama kali dalam sejarah perkara korupsi di Indonesia. “Presiden masuk untuk intervensi proses hukum ini, dan menutup perkaranya,” kata Yasser.

Rangkaian data dan kritik itu memperlihatkan adanya perbedaan antara klaim yang disampaikan pemerintah dengan temuan dan catatan pihak lain, baik terkait ketenagakerjaan, pelaksanaan program publik, maupun kebijakan hukum.