Jakarta — Seni dan sastra kerap dipandang sebagai ruang yang memungkinkan masyarakat menyalurkan kebebasan berekspresi, berpikir, dan berpendapat. Di tengah sejarah perlawanan terhadap penindasan, ekspresi melalui karya seni maupun karya sastra disebut menjadi salah satu medium yang dapat menyuarakan kegelisahan sosial secara lebih tenang, namun tetap bermakna.
Guru Besar Fakultas Filsafat Universitas Katolik Parahyangan sekaligus dosen Seni Rupa ITB, Bambang Sugiharto, menilai bahwa pada akhir masa Orde Baru, terutama pada 1990-an, isu moralitas banyak diangkat dalam karya seni. Menurutnya, pada periode itu terdapat hubungan kuat antara seni rupa dan moralitas, serta antara estetika dan moral.
“Seni umumnya akan terus menerus menjadi penjaga yang akan mengamati keadaan masyarakat. Setiap ada kebebasan yang terancam, dunia seni selalu bisa menjadi seperti ‘lampu kuning’ untuk memperingatkan masyarakat. Inilah yang saya katakan bahwa seni adalah nurani dari kultur,” kata Bambang Sugiharto saat ditemui di Galeri Nasional Indonesia, Jakarta.
Pandangan serupa disampaikan sastrawan Nirwan Dewanto. Ia menekankan bahwa kebebasan berpikir dan berpendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia, dan tanpa kebebasan itu masyarakat yang sehat sulit terwujud. Menurutnya, seni dan karya sastra sebagai produk kebudayaan juga mencerminkan kemajuan peradaban manusia, sekaligus mempertajam kemampuan untuk berpendapat.
Dalam pembahasan mengenai keberpihakan karya, Bambang menjelaskan bahwa tekanan dalam kehidupan sosial dapat memunculkan seni yang berpihak pada kemanusiaan. Dalam situasi tertentu, seni dapat keluar dari “zona khusus” yang hanya dipahami kelompok tertentu, seperti munculnya seni yang bersifat politis pada masa Orde Baru.
Nirwan menambahkan bahwa seni dan sastra memiliki fungsi untuk “membahasakan kembali” sesuatu yang tidak selalu dapat diungkapkan oleh ilmu pengetahuan. Ia menyebut, karya-karya tersebut menantang masyarakat dengan ide dan bentuk baru agar tidak berhenti mencipta dan bermasyarakat.
Dosen Filsafat Universitas Sanata Dharma, Sunardi, turut menyoroti ruang berpendapat melalui karya seni. Menurutnya, berhasil atau tidaknya karya seni politis dalam tujuan politik adalah persoalan belakangan. Namun, ia menilai ruang untuk menyampaikan pendapat tetap penting meski tidak selalu tampak heroik.
Di bagian lain, artikel ini juga menyinggung fenomena pembubaran seminar dan festival yang belakangan diberitakan terjadi karena dianggap mengandung paham kiri. Termasuk pula adanya ancaman pembakaran atau pemusnahan produk budaya yang dituding berunsur komunisme.
Menanggapi isu tersebut, Bambang Sugiharto menilai ketakutan terhadap komunisme sebagai isu yang dibuat-buat. Ia menyebut negara-negara yang pernah mempraktikkan komunisme mengalami kegagalan, dengan mencontohkan Uni Soviet yang bubar serta Cina yang sistem ekonominya dinilainya sudah tidak lagi komunis.
Nirwan Dewanto menegaskan penolakannya terhadap pemusnahan buku. Menurutnya, buku adalah produk budaya dan ilmu, dan sebuah paham tidak dapat disingkirkan dengan cara memusnahkan buku. Ia juga menyebut bahwa jika suatu paham dianggap berbahaya, masyarakat justru perlu mengetahui bahan dan isinya terlebih dahulu, sementara produk kebudayaan semestinya diperlakukan sebagai produk kebudayaan.
Keduanya menilai ketakutan semacam itu tidak beralasan dan dapat menjadi ancaman bagi perkembangan seni dan sastra. Bambang bahkan mengingatkan bahwa jika ketakutan irasional terus dipelihara, masyarakat berisiko mengalami “de-intelektualisasi”. Ia juga menyinggung gejala lain di era modern, ketika kepentingan irasional dapat memanfaatkan medium yang rasional, seperti teknologi, untuk menebar ketakutan.