JAKARTA — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022, Senin (9/2/2026). Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi.
Jadwal sidang tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat. Dalam informasi tersebut, sidang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, dengan agenda pemeriksaan saksi, bertempat di ruang sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Anwar Makarim (NAM), yang menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2019–2024, sebagai tersangka pada Kamis, 4 September 2025. Penetapan itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers.
Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 23 September 2025. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan pada Senin, 13 Oktober 2025. Dengan putusan itu, penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung dinyatakan tetap sah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan resmi menyatakan berkas perkara dan surat dakwaan terhadap empat terdakwa dalam kasus pengadaan Chromebook, termasuk Nadiem, telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Senin, 8 Desember 2025.
Menurut Anang, Kejaksaan Agung menduga tindak pidana korupsi dilakukan sejak tahap penyusunan kajian teknis hingga proses pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek.

