LABUHANBATU — Perseteruan hukum antara PTPN IV dan Kelompok Tani (Poktan) Leuweung Hideung memasuki babak baru. Sidang lanjutan perkara gugatan perdata yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat kini masuk ke tahap pembuktian.
Dalam sidang yang digelar Rabu (4/3/2026), pihak Poktan Leuweung Hideung selaku tergugat menyatakan telah menyiapkan belasan bukti untuk diajukan dalam agenda pembuktian. Tim kuasa hukum Poktan Leuweung Hideung, Beriman Panjaitan, menilai bukti-bukti yang diajukan kuat dan substansial.
Perkara ini tercatat dengan Nomor 163/PDT.G/2025/PN RAP. Gugatan yang diajukan PTPN IV disebut sebagai gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). Dalam persidangan, pihak tergugat menyatakan membantah dan menolak seluruh pernyataan, dalil, maupun petitum dalam gugatan penggugat, kecuali hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya dalam eksepsi, jawaban, dan gugatan rekonvensi yang telah disampaikan di persidangan.
Poktan Leuweung Hideung juga menyampaikan alasan bantahannya, antara lain terkait riwayat penguasaan lahan. Mereka menyebut kelompok tani tersebut sebelumnya bermitra konflik dengan PTPN III Marbau Selatan. Menurut keterangan mereka, lahan yang dikuasai Poktan Leuweung Hideung seluas kurang lebih 160,63 hektare merupakan areal eks HGU PTPN III Marbau Selatan yang tidak diperpanjang.
Poktan merujuk pada SK Kepala BPN Nomor 118/HGU/BPN/2005 tertanggal 23 Desember 2005 tentang pemberian hak guna usaha (HGU) atas tanah yang terletak di Kabupaten Labuhanbatu, yang disebut memberikan areal seluas kurang lebih 160,63 hektare untuk Kelompok Tani Leuweung Hideung.
Ketua Poktan Leuweung Hideung, Nur Assidik, mengatakan pihaknya akan mengikuti proses gugatan ini hingga tuntas. Ia juga menyebut kelompoknya telah menyiapkan bukti-bukti serta saksi untuk memberikan keterangan di persidangan guna menguatkan bantahan atas gugatan tersebut. Nur Assidik berharap majelis hakim menilai perkara secara objektif demi rasa keadilan, khususnya bagi kelompok tani.

