Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang menyeret Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Bali, I Made Daging, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali. Persidangan pada 6 Februari 2026 itu beragendakan penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak.
Kuasa hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika (GPS), menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya merupakan bentuk pemaksaan hukum karena menggunakan dasar pasal yang dinilai sudah tidak berlaku. Menurutnya, pasal yang dikenakan mengandung kekeliruan secara formil maupun materil, bahkan ia menyebut ada potensi intervensi pihak tertentu.
GPS mengatakan pandangannya diperkuat oleh keterangan tiga orang ahli yang menyatakan pasal yang disangkakan kepada I Made Daging telah tidak berlaku lagi. Ia menegaskan sangkaan pidana bersumber dari Pasal 421 KUHP lama yang disebut telah dihapus dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 83 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang menurutnya telah kedaluwarsa.
“Proses penegakan hukum pidana mewajibkan terpenuhinya asas legalitas, yaitu adanya ketentuan pasal yang masih berlaku atau tidak melewati masa daluwarsa,” ujar GPS di hadapan Hakim Tunggal Ketut Somanasa.
Dalam kesimpulannya, GPS berpendapat bahwa dengan tidak berlakunya Pasal 421 KUHP lama dan kedaluwarsanya Pasal 83 UU Kearsipan, unsur tindak pidana tidak lagi ada. Ia juga menilai proses pengumpulan alat bukti kehilangan makna karena tujuan alat bukti adalah membuktikan ada tidaknya tindak pidana.
GPS turut mengacu pada Pasal 3 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia menyatakan bahwa setelah 2 Januari 2026, seluruh tindak pidana yang tidak lagi tercantum dalam KUHP baru wajib dihentikan demi hukum. Menurutnya, hal itu diperkuat oleh terbitnya SEMA Nomor 1 Tahun 2026 tentang pedoman implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, serta adanya surat petunjuk dari Bareskrim Mabes Polri.
Selain itu, GPS menyebut ketentuan Pasal 83 UU Kearsipan termasuk rumpun hukum administratif yang memiliki sanksi pidana, sehingga penyelesaian seharusnya ditempuh melalui mekanisme internal terlebih dahulu, dengan pidana sebagai upaya terakhir. Ia juga menegaskan bahwa selama ini tidak pernah ada pemeriksaan dari Inspektorat, APIP, maupun Ombudsman terkait dugaan kesalahan langsung yang dilakukan pemohon.
GPS menyampaikan kliennya disebut hanya menjalankan perintah membuat laporan terkait sengketa lahan yang diklaim sebagai lahan pengempon Pura Dalem Balangan. Ia juga menyebut Ombudsman RI telah menutup kasus tersebut dan menyatakan persoalan selesai setelah gelar perkara di Kementerian ATR/BPN pusat. “Tiada tindak pidana, maka tiada boleh ada tersangka juga,” tegas GPS.
Sementara itu, pihak termohon yakni Polda Bali melalui Bidang Hukum yang diwakili Wayan Kota, Nyoman Gatra, dan rekan-rekan, tetap berpendapat penetapan tersangka terhadap I Made Daging sah secara hukum. Polda Bali menilai pemohon sengaja tidak menjalankan kewajiban memperbaiki atau mengembalikan data informasi yang rusak atau hilang selama menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung periode 2019 hingga 2022.
Perbuatan tersebut disebut menyebabkan keadaan terlarang secara berlanjut berupa tidak terjaganya arsip negara, sehingga dikategorikan sebagai delik berlanjut. Polda Bali juga menegaskan frasa “setiap orang” dalam Pasal 83 UU Kearsipan memungkinkan siapa pun, termasuk pejabat, dikenai sanksi pidana.
Termohon juga menyatakan daluwarsa tidak dihitung sejak pemohon berhenti menjabat, melainkan baru berlaku setelah keadaan arsip kembali terjaga dan diperbaiki, sesuai ketentuan Pasal 136 ayat (1) huruf a KUHP baru. Dengan demikian, termohon menilai Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025 tidak cacat formil dan tetap sah karena masih menggunakan pasal yang berlaku.

