BERITA TERKINI
Sidang Sengketa Pengelolaan GTC Cirebon Masuk Tahap Saksi, Tergugat Ajukan 120 Bukti dan Penggugat 700 Bukti

Sidang Sengketa Pengelolaan GTC Cirebon Masuk Tahap Saksi, Tergugat Ajukan 120 Bukti dan Penggugat 700 Bukti

Sidang perkara pengelolaan Gunung Sari Trade Centre (GTC) Cirebon di Pengadilan Negeri (PN) Sumber akan memasuki tahapan baru. Pada Senin (9/3/2026), persidangan dijadwalkan memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.

Sebelumnya, pada Senin (2/3/2026), pihak tergugat, Frans Simanjuntak, telah menghadirkan barang bukti di hadapan majelis hakim. Menjelang akhir tahapan pembuktian yang direncanakan berbarengan dengan agenda kesaksian pekan depan, tergugat disebut telah menghadirkan sekitar 120 bukti. Sementara itu, penggugat Wika Tandean menghadirkan sekitar 700 bukti.

Kuasa hukum Wika Tandean, Agung Gumelar Sumenda, menyatakan bahwa pada persidangan 2 Maret 2026 tidak ada bukti baru yang disampaikan oleh tergugat. Karena itu, pihaknya tetap pada pendapat yang telah disampaikan dalam persidangan sebelumnya.

Agung menilai pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan penggugat diharapkan dapat mengurai rangkaian fakta yang selama ini dipersoalkan dalam perkara tersebut. Ia juga menyoroti audit kompilasi yang, menurutnya, selama ini digunakan tergugat sebagai dasar untuk mengkriminalisasi Wika Tandean sekaligus sebagai dalih pembuktian adanya setoran modal dari tergugat.

Menurut Agung, audit kompilasi tersebut pada hakikatnya tidak dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pihak ketiga karena data di dalamnya tidak melalui proses verifikasi oleh auditor. Ia menyebut dokumen itu lemah secara metodologi dan muncul dugaan adanya cacat prosedur dalam proses penyusunannya, termasuk dugaan tidak disusun oleh pihak yang cakap.

Agung menegaskan, persoalan ini dinilainya bukan sekadar kelalaian teknis. Ia menduga terdapat pola sistematis yang patut dicurigai sebagai upaya kriminalisasi dan pengaburan fakta hukum, serta mendorong organisasi profesi akuntan yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan independen.

Sementara itu, kuasa hukum Frans Simanjuntak, Luhut Simanjuntak, mengatakan jumlah bukti yang dihadirkan pihak tergugat tinggal beberapa lagi dan akan disampaikan pada Senin pekan depan bersamaan dengan agenda kesaksian dari pihak penggugat. “Total sekitar 120 bukti yang kami hadirkan di pengadilan,” ujarnya.

Luhut juga menyampaikan bahwa pihak tergugat telah mengajukan audit investigasi, dengan surat yang disebut telah ditandatangani oleh penggugat dan tergugat. Ia mengatakan, nantinya Polda Jawa Barat akan menunjuk kantor akuntan publik untuk melakukan audit investigasi tersebut.

Dalam perkara ini, sebelumnya disebutkan proyek GTC semula dimenangkan oleh PT Toba Sakti Utama (TSU). Untuk menindaklanjuti kerja sama, Frans mengusulkan pembentukan perusahaan baru, PT Pratama Usaha Sarana (PUS), yang menerima pengalihan proyek GTC secara penuh dengan komposisi modal disepakati 50:50.

Menurut Agung, kliennya diajak bekerja sama membangun dan mengelola proyek GTC karena Frans disebut memiliki utang pribadi yang tidak dapat dibayarkan, lalu menawarkan proyek tersebut. Namun, dalam perkembangannya, Agung menyebut Frans tidak memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi kewajiban modal sesuai kesepakatan, sehingga pembiayaan proyek GTC disebut ditanggung oleh Wika Tandean.