Tren hiburan di rumah mendorong munculnya layanan digital baru di sektor karaoke. Salah satu yang mulai dikembangkan adalah layanan karaoke rumahan berbasis teknologi cloud yang menawarkan akses lagu legal melalui sistem lisensi resmi dari industri rekaman.
Pengembangan ini ditandai dengan kerja sama antara startup karaoke RiSing dan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRINDO). Kesepakatan tersebut diteken di Jakarta pada Senin, 9 Maret 2026, dengan fokus pada penyediaan katalog lagu resmi serta memastikan penggunaan musik dalam layanan karaoke rumahan tetap mematuhi ketentuan hak cipta.
Kolaborasi itu diposisikan sebagai bagian dari penyesuaian industri musik terhadap perubahan pola konsumsi hiburan masyarakat. Setelah masa pandemi, aktivitas menikmati hiburan dari rumah dinilai masih menjadi pilihan bagi sebagian orang, termasuk bernyanyi karaoke bersama keluarga.
Dalam skema kerja sama tersebut, ASIRINDO akan menyediakan lisensi musik dari produser rekaman yang tergabung dalam asosiasi itu. ASIRINDO disebut mewakili lebih dari 100 produser rekaman di Indonesia.
Direktur Utama ASIRINDO, Jusak Irwan Sutiono, menyatakan model layanan digital berlangganan dapat memperkuat distribusi musik yang lebih transparan. Menurut dia, setiap lagu yang diputar melalui platform karaoke berbasis langganan dapat tercatat secara digital sehingga penggunaan karya dapat dipantau dengan jelas.
“Kami mengapresiasi inovasi RiSing yang menawarkan terobosan baru mekanisme lisensi musik yang terintegrasi. Dengan layanan berbayar ini, setiap lagu yang dimainkan tercatat secara otomatis dan transparan melalui jejak digital (hit count), sehingga Pemilik Hak (Produser Rekaman) mendapatkan penghasilan tambahan,” kata Jusak.
Dari sisi teknologi, RiSing mengembangkan sistem karaoke yang memanfaatkan komputasi awan serta jaringan Content Delivery Network (CDN). Teknologi ini dirancang agar pengguna dapat mengakses katalog lagu dengan cepat melalui perangkat yang terhubung ke internet.
Platform tersebut disebut menyediakan lebih dari 80.000 lagu dari berbagai bahasa dan genre. Lagu-lagu itu juga dilengkapi fitur lirik panduan bernyanyi, termasuk transliterasi dan terjemahan untuk lagu berbahasa asing.
Direktur Utama RiSing, Judystira Setyadji, mengatakan layanan ini dirancang untuk mempertemukan kepentingan penikmat musik dan pelaku industri. Ia menyebut RiSing ditujukan sebagai layanan karaoke rumahan yang praktis dan legal.
Judystira juga menyampaikan layanan berbasis cloud ini diharapkan dapat menjangkau wilayah yang selama ini belum tersentuh hiburan karaoke karena keterbatasan geografis. “Dengan layanan berbasis cloud, RiSing dapat dinikmati oleh masyarakat di seluruh penjuru Indonesia termasuk pedesaan,” ujarnya.
Untuk perangkat, perusahaan menyiapkan paket awal berupa RiSing Player seharga Rp999.000 yang sudah termasuk layanan karaoke selama tiga bulan pertama. Setelah masa tersebut berakhir, pelanggan dapat melanjutkan dengan biaya berlangganan Rp150.000 per bulan, atau sekitar Rp5.000 per hari.
Perusahaan berencana membuka layanan ini untuk masyarakat pada 25 Maret 2026 melalui situs resminya. Dalam jangka panjang, RiSing menargetkan dapat menjangkau hingga satu juta pelanggan dalam lima tahun ke depan.
Target tersebut diharapkan berkontribusi pada pengembangan ekosistem ekonomi kreatif sekaligus memperluas jalur distribusi karya musik Indonesia di era layanan digital.

