Pendidikan berperan langsung dalam membentuk kualitas sumber daya manusia. Karena itu, kebijakan pendidikan perlu disusun melalui perencanaan yang matang. Salah satu tahap penting dalam proses tersebut adalah penyusunan agenda kebijakan pendidikan, yang menjadi pintu awal untuk menentukan masalah pendidikan apa saja yang akan diprioritaskan pemerintah melalui kebijakan publik.
Tahap penyusunan agenda kebijakan pendidikan merupakan proses memilih dan menyeleksi masalah-masalah pendidikan yang dinilai penting, mendesak, serta layak mendapatkan perhatian pemerintah. Pada tahap ini, berbagai persoalan disaring untuk menentukan mana yang masuk ke dalam agenda resmi kebijakan.
Menurut Dunn (2003), agenda kebijakan adalah daftar isu atau masalah publik yang secara serius mendapat perhatian pembuat kebijakan. Dalam konteks pendidikan, agenda kebijakan berfungsi sebagai dasar awal bagi perumusan, penetapan, hingga implementasi kebijakan pendidikan.
Dalam penyusunannya, agenda kebijakan pendidikan umumnya melalui beberapa tahapan. Pertama, identifikasi masalah pendidikan, yaitu pengenalan dan perumusan masalah yang terjadi di bidang pendidikan. Kedua, artikulasi kepentingan, ketika masalah yang ada disuarakan dan diperjuangkan oleh berbagai pihak.
Tahap berikutnya adalah munculnya perhatian publik dan politik, ketika isu yang disuarakan mulai mendapat perhatian masyarakat serta elit politik. Setelah itu, pemerintah melakukan penyaringan dan penetapan masalah prioritas dengan memilih persoalan yang paling mendesak, realistis untuk ditangani, dan selaras dengan visi pembangunan nasional.
Pada tahap akhir, masalah yang lolos seleksi masuk ke agenda kebijakan resmi, misalnya melalui rencana strategis pendidikan, program kementerian, atau rancangan kebijakan baru. Tahap ini menjadi penentu arah kebijakan, karena persoalan yang masuk agenda akan menjadi fokus utama dalam langkah-langkah kebijakan berikutnya.

