BERITA TERKINI
Target Produksi Batu Bara 2026 Diturunkan, Dinilai Perlu Selaras dengan Agenda Transisi Energi

Target Produksi Batu Bara 2026 Diturunkan, Dinilai Perlu Selaras dengan Agenda Transisi Energi

Pemerintah berencana menurunkan target produksi batu bara pada 2026 menjadi sekitar 600 juta ton. Angka ini turun sekitar 24 persen dibanding realisasi produksi 2025 yang mencapai 790 juta ton. Kebijakan tersebut diposisikan sebagai upaya menstabilkan harga, namun sekaligus memunculkan pertanyaan tentang konsistensi perencanaan dan keselarasan dengan agenda transisi energi nasional.

Lembaga riset Transisi Energi Berkeadilan mengapresiasi rencana penurunan produksi itu sebagai langkah yang dapat menahan penurunan harga komoditas. Meski demikian, lembaga tersebut mengingatkan agar motif kebijakan tidak semata-mata ekonomi. Jika pengurangan produksi hanya diarahkan untuk stabilisasi harga, peluang kenaikan target di masa mendatang dinilai tetap terbuka tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan dan perencanaan jangka panjang transisi energi.

Dalam lima tahun terakhir, realisasi produksi batu bara kerap bergerak di luar target. Pada 2020 target ditetapkan 550 juta ton, dengan realisasi 561 juta ton. Tahun 2021 target naik menjadi 650 juta ton, sementara realisasi 614 juta ton. Pada 2022 produksi mencapai 687 juta ton atau 104 persen dari target 663 juta ton. Produksi kemudian mencapai puncak pada 2024 sebesar 836 juta ton, dan pada 2025 kembali melampaui target 739 juta ton dengan realisasi 790 juta ton.

Deret angka tersebut mengindikasikan bahwa RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya), yang semestinya menjadi acuan pengendalian produksi, kerap tidak efektif menghadapi dinamika di lapangan. Menurut Transisi Energi Berkeadilan, target produksi justru sering dinaikkan dari tahun ke tahun dan berujung pada praktik overproduksi.

Selain itu, perbedaan arah antardokumen perencanaan strategis turut menjadi sorotan. Dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), proyeksi produksi batu bara pada 2025 digambarkan sekitar 400 juta ton. Sementara Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 menempatkan target jauh lebih tinggi, yakni sekitar 717 hingga 743 juta ton, dengan realisasi historis sebagai baseline dan orientasi swasembada energi. Ketidaksinkronan ini dinilai mencerminkan lemahnya integrasi perencanaan, sehingga keputusan produksi cenderung mengikuti momentum historis ketimbang peta transisi energi jangka panjang.

Dari sisi kebutuhan, penyerapan domestik juga disebut tidak sebesar produksi total. Pada 2024, Domestic Market Obligation (DMO) tercatat menyerap 233 juta ton atau sekitar 27 persen dari total produksi. Sementara itu, porsi terbesar batu bara Indonesia diekspor, di tengah catatan bahwa permintaan dari pasar luar negeri seperti India dan China mulai melambat. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengapa kapasitas dan produksi tetap ditumbuhkembangkan ketika penyerapan domestik terbatas dan permintaan global tidak sekuat sebelumnya.

Menurut lembaga tersebut, transisi energi menuntut dua langkah berjalan bersamaan: peningkatan porsi energi terbarukan dalam bauran energi nasional dan pengendalian produksi energi fosil untuk menekan dampak lingkungan serta risiko stranded asset. Namun capaian bauran energi terbarukan masih tertinggal. Target awal 23 persen belum tercapai, dan hingga Desember 2025 realisasi baru mencapai 15,7 persen. Terdapat pula kecenderungan revisi target menjadi 19 hingga 23 persen pada 2030, yang dinilai mengindikasikan perlambatan menuju dekarbonisasi.

Isu ini menjadi relevan ketika Presiden Prabowo Subianto menyebut target bauran energi terbarukan 100 persen pada 2035. Transisi Energi Berkeadilan menilai target ambisius tersebut membutuhkan pengendalian produksi batu bara yang lebih tegas dan penataan izin yang ketat. Tanpa langkah itu, peralihan energi dikhawatirkan sebatas perubahan angka tanpa pengurangan nyata penggunaan bahan bakar fosil.

Faktor fiskal juga ikut disorot. Dalam periode tertentu, negara menanggung beban kompensasi dan subsidi energi yang besar. Pada 2020–2021, pembayaran kompensasi listrik mencapai sekitar Rp109 triliun. Pada Januari hingga November 2024, pembayaran kompensasi tercatat sekitar Rp176 triliun. Sementara pada puncak gejolak harga energi, Januari–Oktober 2022, tagihan kompensasi disebut pernah mencapai Rp268,1 triliun.

Perbandingan alokasi subsidi turut menunjukkan ketimpangan. Pada 2022, subsidi untuk energi terbarukan tercatat sekitar 0,94 persen, sedangkan subsidi untuk bahan bakar fosil mencapai 94,1 persen. Proporsi tersebut dinilai menyulitkan upaya mengalihkan anggaran dari pemeliharaan konsumsi fosil menuju investasi energi bersih.

Di sisi tata kelola, isu perizinan tambang dianggap krusial karena setiap izin usaha pertambangan menciptakan komitmen produksi jangka panjang, sering kali hingga 25 tahun. Jumlah IUP tercatat 4.634 pada 2024 dan turun menjadi 4.250 pada 2025, namun kegiatan eksplorasi disebut masih berlangsung. Global Energy Monitor melaporkan Indonesia memimpin ekspansi batu bara di Asia Tenggara dengan kapasitas baru sekitar 31 juta ton per tahun hingga Mei 2025, didorong permintaan domestik dan pasar ekspor.

Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk 2024 menunjukkan luas wilayah IUP pada tahap operasi produksi mencapai 8,09 juta hektare, eksplorasi 1,02 juta hektare, dan pasca-tambang 6,68 ribu hektare. Catatan ini dipandang menandakan bahwa penerbitan izin baru saat ini berpotensi menambah volume produksi pada masa depan dan mempersulit pengendalian produksi yang diperlukan dalam agenda transisi.

Di hulu, pembukaan ruang bagi entitas baru—termasuk kelompok masyarakat atau organisasi keagamaan—untuk mengelola tambang turut menambah kompleksitas tata kelola. Lembaga tersebut menilai, tanpa mekanisme ketat yang mengaitkan izin dengan target pengurangan produksi dan standar lingkungan, perluasan basis pelaku tambang berisiko memperpanjang ketergantungan pada batu bara.

Dalam kerangka itu, penurunan target produksi 2026 dinilai seharusnya menjadi momentum bukan hanya untuk stabilisasi harga, tetapi juga untuk memperkuat reformasi pengelolaan sumber daya energi nasional. Penyesuaian kebijakan disebut perlu mencakup penataan penerbitan izin, mekanisme yang mengikat antara RUEN dan RPJMN, serta kebijakan fiskal yang mengalihkan subsidi dari bahan bakar fosil menuju dukungan pengembangan energi bersih.

Tanpa langkah korektif, target 100 persen energi terbarukan pada 2035 dinilai berisiko menjadi wacana. Sementara struktur energi Indonesia berpotensi tetap bergantung pada batu bara dengan dampak lingkungan dan tekanan fiskal yang berkelanjutan. Lembaga tersebut menekankan pentingnya keberanian memperbaiki praktik perencanaan, sehingga pengendalian produksi—mulai dari penerbitan izin hingga penetapan RKAB—benar-benar menjadi bagian dari strategi transisi energi yang konsisten dan bertanggung jawab.