BERITA TERKINI
Tegur Musik Keras di Mess Karyawan, Security PT TJA di Muara Kaman Diduga Dikeroyok

Tegur Musik Keras di Mess Karyawan, Security PT TJA di Muara Kaman Diduga Dikeroyok

TENGGARONG — Suasana di kawasan mess karyawan PT TJA, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara, berubah ricuh pada Sabtu malam, 25 April 2026. Seorang petugas keamanan berinisial MU diduga menjadi korban pengeroyokan setelah menegur pemutaran musik dengan volume keras saat jam istirahat.

Kapolsek Muara Kaman IPTU Herwin menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 23.30 WITA. MU yang bertugas sebagai security menerima laporan dari sejumlah karyawan yang mengaku terganggu karena musik diputar terlalu kencang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas keamanan shift dua sempat mendatangi lokasi untuk membubarkan kegiatan. Namun, tak lama kemudian musik kembali diputar dengan volume tinggi. Karena situasi kembali tidak kondusif, MU bersama dua rekannya kembali mendatangi lokasi dengan maksud meminta musik dihentikan demi kenyamanan karyawan lain yang sedang beristirahat.

Saat tiba di lokasi, para terduga pelaku disebut sedang duduk sambil mengonsumsi minuman keras. MU kemudian mengingatkan agar aktivitas tersebut dihentikan dan menyampaikan bahwa jika musik tetap diputar keras, kejadian itu akan dilaporkan kepada manajemen perusahaan.

Menurut keterangan polisi, teguran tersebut memicu emosi. Salah satu tersangka berinisial SA diduga mendorong MU hingga terjatuh ke dalam parit di depan mess. Korban juga sempat mencoba dipukul sebelum perkelahian terjadi. Dalam kondisi gelap, beberapa orang lainnya kemudian datang dan diduga ikut melakukan pengeroyokan terhadap MU.

Akibat kejadian itu, MU mengalami luka pada pelipis kanan, bibir kanan, serta tangan kanan. Keributan akhirnya dilerai setelah seorang rekan datang memisahkan korban dari para pelaku. MU menegaskan kedatangannya hanya untuk menertibkan situasi dan menindaklanjuti keluhan para karyawan.

Merasa menjadi korban pengeroyokan, MU melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Muara Kaman. Setelah menerima laporan, Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan. Hasilnya, tiga orang terduga pelaku berinisial SA (30), AM (39), dan RM (27) diamankan pada Kamis, 14 Mei 2026. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa hasil visum korban untuk proses hukum lebih lanjut.