Anggota DPD RI dari Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, menilai pembagian kewenangan tata ruang di berbagai kementerian membuat upaya penataan ruang di Indonesia menjadi rumit. Kondisi itu, menurutnya, semakin terasa setelah Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional dibubarkan sehingga memicu ketiadaan koordinasi antarkementerian dan lembaga negara yang memegang kewenangan.
Dalam pernyataannya pada Selasa (26/5/2026), Teras menyebut urusan tata ruang saat ini tersebar di sejumlah kementerian. Ia mencontohkan tata ruang udara berada di Kementerian Pertahanan, ruang laut di Kementerian Perikanan dan Kelautan, ruang hutan di Kementerian Kehutanan, ruang area penggunaan lain di Kementerian Agraria dan Tata Ruang, serta ruang bawah tanah di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Menurut Teras, penyebaran kewenangan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan, termasuk tumpang tindih pembangunan apabila tidak ada sinkronisasi. Ia mengatakan, hal itu merupakan temuan reses yang dikompilasi dari berbagai daerah dan akan ditindaklanjuti dalam rapat kerja dengan kementerian terkait.
Di sisi lain, Teras menyampaikan Komite I DPD RI saat ini mendorong revisi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang agar selaras dengan dinamika terkini. Ia menyebut penyesuaian itu mencakup aspek hukum pidana di dalamnya, serta perlindungan masyarakat adat dan masyarakat yang terdampak oleh penataan ruang.
Secara khusus, Teras mendorong pembentukan Badan Tata Ruang Nasional yang disiapkan untuk menjembatani fungsi koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Ia mengusulkan badan tersebut memiliki kewenangan lebih besar dan berada langsung di bawah Presiden, sehingga dapat membantu penyelarasan serta penyelesaian beragam persoalan tata ruang yang kerap terjadi.
Teras juga menyatakan harapannya agar seluruh pihak di pemerintahan bersedia menepis ego sektoral dan membangun sinergi kerja untuk percepatan pembangunan. Ia menilai berbagai masalah dan konflik tenurial terjadi, salah satunya akibat ketiadaan penataan ruang yang baik. Dampaknya, menurut dia, dapat berupa bencana ekologis, lambannya pembangunan, atau pembangunan yang tidak terkendali.
Mantan Gubernur Kalimantan Tengah dua periode (2005–2015) itu mengajak masyarakat pemerhati tata ruang untuk mengawal agenda perubahan Undang-Undang Penataan Ruang. Ia berharap revisi tersebut dapat menghadirkan pembangunan yang lebih bermanfaat, berkeadilan, dan berkepastian hukum, serta mendorong kesejahteraan bagi semua.