BERITA TERKINI
Uraian Argumen PKS Menolak Permendikbudristek 30/2021 dan Kaitannya dengan Ushul Fiqh

Uraian Argumen PKS Menolak Permendikbudristek 30/2021 dan Kaitannya dengan Ushul Fiqh

Penolakan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan kampus memunculkan perdebatan, terutama terkait frasa “tanpa persetujuan”. Dalam sejumlah kritik, frasa itu dipersoalkan karena dinilai berpotensi dimaknai sebagai pembenaran hubungan seksual jika dilakukan “dengan persetujuan”.

Dalam tulisan yang membahas polemik tersebut, fokus diarahkan pada PKS dengan alasan partai politik memiliki kewenangan legislasi, berbeda dengan penolakan yang juga datang dari unsur organisasi kemasyarakatan maupun individu.

Pola argumentasi yang digunakan dalam kritik itu disebut mirip dengan salah satu cara penalaran yang dikenal dalam kajian ushul fiqh di pesantren, yakni konsep mafhum mukhalafah. Secara sederhana, konsep ini merujuk pada penarikan makna kebalikan dari sebuah pernyataan yang tegas dan terbatas alternatifnya. Contohnya, larangan “dilarang mendahului dari sebelah kiri” dipahami berkonsekuensi “mendahului dari sebelah kanan” menjadi kemungkinan yang tersisa.

Dengan kerangka tersebut, kritik terhadap salah satu ketentuan Permendikbudristek—misalnya pada Pasal 5 ayat 2(j) yang memuat frasa “kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban”—dipahami oleh pengkritik sebagai membuka pertanyaan: jika korban setuju, apakah berarti tidak masalah?

Namun, penulis menilai penggunaan mafhum mukhalafah dalam konteks ini tidak tepat karena frasa “tanpa persetujuan” tidak otomatis memiliki lawan makna yang sederhana dan terbatas. Menurutnya, ketentuan “kegiatan seksual tanpa persetujuan berarti melanggar” tidak serta-merta dapat dibalik menjadi “kegiatan seksual dengan persetujuan berarti diperbolehkan oleh hukum”, sebab kedua isu itu berada dalam ranah pembahasan berbeda dan memiliki kompleksitas yang tidak bisa dipadatkan menjadi satu kesimpulan kebalikan.

Untuk menjelaskan ketidaktepatan itu, penulis memberi analogi pada kalimat “bentuk bumi itu tidak datar”. Kalimat tersebut benar, tetapi jika dipaksa ditafsirkan dengan pola mafhum mukhalafah, maka seolah-olah harus ada satu lawan yang pasti, padahal alternatifnya banyak. Intinya, yang ditekankan adalah “tidak datar”, bukan penetapan satu bentuk tunggal sebagai kebalikan.

Selain itu, penulis menyebut mafhum mukhalafah memiliki syarat ketat, salah satunya tidak boleh bertentangan dengan produk hukum yang lebih otoritatif dan jelas. Dalam kaitannya dengan tudingan bahwa aturan tersebut melegalkan zina, penulis menilai persoalan perzinaan sudah memiliki ruang dalam hukum positif dengan syarat tertentu, misalnya pada kasus perselingkuhan dalam pernikahan yang sah. Situasi itu tetap dapat dipidana meskipun dilakukan atas dasar persetujuan.

Di luar kategori tersebut, penulis menyatakan tidak adanya pengaturan pidana tentang zina dipahami karena perzinaan dipandang sebagai urusan privat, sementara kekerasan seksual memiliki dimensi publik. Dalam kerangka ini, negara dinilai hanya dapat mengatur persoalan yang bersifat publik, sedangkan urusan privat lebih banyak ditangani melalui peran tokoh agama, pendidik, atau tokoh masyarakat.

Penulis juga membandingkan dengan konsep lain dalam ushul fiqh, yakni mafhum muwafaqah, yang secara ilustratif berarti jika sesuatu yang lebih ringan saja dilarang, maka yang lebih berat lebih dilarang lagi. Contoh yang diberikan: jika “dilarang kencing di sini”, maka buang air besar dianggap lebih terlarang.

Dari perbandingan itu, penulis menyimpulkan bahwa jika pihak yang menolak begitu serius mendorong pelarangan hubungan seksual yang didasarkan pada suka sama suka, maka secara logika seharusnya penolakan terhadap hubungan seksual yang terjadi tanpa persetujuan lebih kuat lagi. Dengan demikian, perdebatan tidak hanya berhenti pada pembacaan frasa “tanpa persetujuan”, melainkan juga pada cara menalar sebuah teks aturan dan konteks hukum yang melingkupinya.