Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mempertanyakan dimasukkannya isu perpanjangan operasi PT Freeport Indonesia (PTFI) ke dalam agenda strategis negosiasi ekonomi antara Indonesia dan Amerika Serikat. Walhi menilai langkah itu berpotensi melanggengkan praktik ekonomi ekstraktif yang selama puluhan tahun disebut telah memicu krisis ekologis dan sosial di Tanah Papua.
Sikap Walhi muncul menyusul rencana perpanjangan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan Inc. MoU tersebut disebut akan menjadi dasar penyesuaian izin operasi PTFI hingga umur cadangan tambang tembaga dan emas di Papua.
Walhi menilai kebijakan tersebut tidak sebanding dengan dampak lingkungan dan penderitaan masyarakat adat yang dinilai masih berlangsung. Direktur Eksekutif Nasional Walhi Boy Jerry Even Sembiring menyebut pemberian kontrak operasi hingga seumur cadangan sebagai bentuk legitimasi atas eksploitasi sumber daya alam tanpa batas, sekaligus menutup ruang pemulihan ekosistem Papua.
“Perpanjangan ini bukan hanya soal kelanjutan operasi tambang, tetapi juga menghilangkan ruang pemulihan ekologis yang telah rusak selama lebih dari 50 tahun. Negara seakan menutup mata terhadap krisis lingkungan dan kemanusiaan di Papua,” kata Boy dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/2/2026).
Selain itu, Walhi menyoroti proses penyusunan MoU yang dinilai dilakukan secara tertutup dan minim partisipasi masyarakat adat serta orang asli Papua. Menurut Walhi, hal tersebut kembali menunjukkan keberpihakan pemerintah pada kepentingan investasi dibanding perlindungan lingkungan hidup dan pemenuhan hak masyarakat adat.
Walhi juga menyebut pemerintah kerap bertindak sebagai juru bicara investasi dengan menjadikan Papua sebagai objek ekonomi, tanpa mempertimbangkan dampak ekologis dan sosial yang dialami masyarakat adat, khususnya Suku Amungme dan Kamoro, selama puluhan tahun operasi tambang.
Di sisi lain, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebelumnya menyatakan bahwa pembahasan perpanjangan operasi PTFI merupakan bagian dari komunikasi ekonomi Indonesia–Amerika Serikat. Pemerintah, menurut Bahlil, memandang kepastian perpanjangan dibutuhkan untuk menjaga keberlanjutan produksi tambang setelah 2041.
Bahlil menyampaikan pemerintah bersama MIND ID dan Freeport-McMoRan telah melakukan komunikasi intensif dalam dua tahun terakhir, termasuk membahas skema tambahan divestasi saham sebesar 12 persen kepada negara. Dengan skema tersebut, kepemilikan nasional atas PTFI disebut akan meningkat menjadi 63 persen pada 2041.
Pemerintah juga menargetkan peningkatan penerimaan negara melalui optimalisasi royalti, pajak, serta pembagian manfaat ekonomi bagi daerah penghasil. Termasuk di antaranya rencana distribusi sebagian saham kepada pemerintah daerah di Papua.
Namun Walhi menilai pendekatan tersebut belum menyentuh akar persoalan kerusakan lingkungan. Dalam catatan Walhi, sejak 2019 hingga 2025, aktivitas PTFI disebut berulang kali memicu pencemaran sungai akibat pembuangan tailing, deforestasi, peningkatan emisi gas rumah kaca, hingga risiko bencana tambang. Walhi menyatakan dampak itu berkonsekuensi langsung bagi masyarakat adat, mulai dari menurunnya hasil tangkapan ikan hingga meningkatnya gangguan kesehatan.
Atas dasar itu, Walhi mendesak pemerintah agar tidak menjadikan isu Freeport sebagai bagian dari agenda strategis ekonomi tanpa evaluasi menyeluruh terhadap dampak lingkungan serta pemenuhan keadilan bagi masyarakat Papua.

