BERITA TERKINI
Wali Kota Pangkalpinang Tegaskan Tidak Ada Larangan Live Music Selama Ramadan, yang Diatur Volume dan Ketertiban

Wali Kota Pangkalpinang Tegaskan Tidak Ada Larangan Live Music Selama Ramadan, yang Diatur Volume dan Ketertiban

Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin yang akrab disapa Udin, menegaskan tidak ada pelarangan aktivitas live music selama bulan Ramadan di wilayah Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. Menurutnya, yang dilarang adalah musik dengan volume berlebihan yang berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat saat beribadah.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/6/DISPAR/II/2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata selama Ramadan dan Hari Raya Idulfitri. Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh pengelola, pengusaha, dan pemilik usaha pariwisata di wilayah Pangkalpinang.

“Tidak melarang live music. Yang dilarang itu musik berlebihan dan mengganggu ketenteraman saat masyarakat beribadah di bulan Ramadan,” ujar Udin, Minggu (22/2/2026).

Udin menjelaskan, substansi surat edaran tersebut bukan pembatasan total terhadap aktivitas hiburan. Kebijakan itu, kata dia, merupakan pengaturan agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan memperhatikan norma, etika, serta suasana kekhusyukan ibadah umat Muslim selama Ramadan.

Ia menyebut perhatian utama dalam surat edaran tersebut adalah penggunaan sound system atau pengeras suara yang berlebihan, terutama pada waktu-waktu pelaksanaan ibadah seperti salat Tarawih dan tadarus Al-Qur’an.

Udin menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci. Karena itu, pelaku usaha pariwisata, kafe, restoran, dan tempat hiburan tetap diperbolehkan beroperasi sepanjang menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku.

“Ramadan ini momentum ibadah. Jadi kita hanya mengingatkan agar volume musik tidak berlebihan, tidak sampai mengganggu masyarakat yang sedang beribadah. Bukan berarti live music dilarang,” kata Udin.

Ia juga mengimbau semua pihak untuk saling menghormati dan menjaga suasana kondusif. Pemerintah Kota Pangkalpinang, lanjutnya, tidak ingin kebijakan yang bersifat imbauan tersebut ditafsirkan sebagai pelarangan total yang justru menimbulkan keresahan.

“Pemkot menegaskan, Ramadan harus menjadi momentum kebersamaan, di satu sisi ibadah tetap khusyuk, di sisi lain roda perekonomian tetap bergerak secara wajar dan bertanggung jawab,” ujar Udin.