Petugas Polsek Tegallalang menindaklanjuti pengaduan gangguan kebisingan musik yang masuk melalui layanan Polisi 110 di wilayah Desa Keliki, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, pada Jumat malam (16/1).
Pengaduan disampaikan seorang warga negara asing (WNA) yang mengaku terganggu waktu istirahatnya akibat suara musik keras dari sebuah vila di sekitar tempat tinggalnya, tepatnya di Jalan Cempaka, Desa Keliki.
Menindaklanjuti laporan tersebut, perwira pengawas (pawas) bersama personel gabungan piket fungsi Polsek Tegallalang mendatangi lokasi sesuai titik koordinat yang dikirimkan pelapor. Petugas kemudian melakukan pengecekan dan mendatangi sumber suara untuk menyampaikan imbauan secara humanis.
Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma mengatakan, layanan cepat melalui call center 110 merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, termasuk wisatawan dan WNA di wilayah hukum Polres Gianyar.
“Setiap laporan yang masuk melalui layanan 110 akan segera kami tindak lanjuti. Personel di lapangan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis agar permasalahan dapat diselesaikan dengan baik tanpa menimbulkan konflik,” ujar Chandra.
Ia menjelaskan, petugas mengimbau pemilik vila agar mematikan atau mengurangi volume musik karena waktu sudah malam dan berpotensi mengganggu ketertiban serta kenyamanan lingkungan sekitar.
“Setelah diberikan imbauan, yang bersangkutan memahami dan langsung mematikan musik. Situasi kembali kondusif dan tidak ditemukan adanya pelanggaran lain,” tambahnya.
Chandra juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memanfaatkan layanan Polisi 110 sebagai sarana komunikasi dengan kepolisian. Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Atas respons cepat kepolisian, pelapor menyampaikan terima kasih karena pengaduannya ditindaklanjuti sehingga gangguan kebisingan dapat segera diatasi.

