BERITA TERKINI
Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Sidang Kesimpulan Praperadilan di PN Jaksel, Soroti Kesepahaman Saksi Ahli

Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Sidang Kesimpulan Praperadilan di PN Jaksel, Soroti Kesepahaman Saksi Ahli

JAKARTA — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadiri sidang praperadilan dengan agenda penyampaian kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (9/3/2026). Usai menyerahkan berkas kesimpulan kepada hakim tunggal, Yaqut menyampaikan apresiasi atas jalannya proses persidangan yang ia nilai berlangsung objektif dan transparan.

Dalam keterangannya di PN Jaksel, Yaqut menyoroti adanya kesepahaman antara saksi ahli dari pihak pemohon maupun termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyebut terdapat sejumlah hal yang dipahami bersama oleh kedua pihak.

“Saya sangat bersyukur karena ada kesepahaman, tafahum antara saksi ahli termohon maupun saksi ahli pemohon di beberapa hal,” kata Yaqut.

Salah satu poin yang disoroti Yaqut adalah pandangan mengenai penetapan tersangka. Menurutnya, para saksi ahli dari kedua pihak memiliki kesepahaman bahwa penetapan tersangka harus melalui proses, termasuk terkait adanya kerugian negara.

“Terutama yang paling penting adalah para saksi, baik saksi dari pemohon dan termohon ini memiliki kesepahaman bahwa penetapan tersangka itu harus melalui proses atau tidak ada kerugian negara yang terlebih dahulu,” ujarnya.

Yaqut juga menyatakan keyakinannya bahwa kebenaran akan terungkap melalui proses peradilan yang ia anggap objektif dan adil. “Ini saya kira menjadi kesempatan baik bagi negara ini pada umumnya dan seluruh warga masyarakat bahwa kebenaran itu ada. Keadilan itu ada di negara yang kita cintai,” katanya.

Permohonan praperadilan Yaqut terdaftar di PN Jaksel dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dengan termohon KPK cq Pimpinan KPK RI. Gugatan tersebut berkaitan dengan penetapannya sebagai tersangka oleh penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.