BERITA TERKINI
Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel, Agenda Pembacaan Kesimpulan

Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel, Agenda Pembacaan Kesimpulan

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (9/3), dengan agenda pembacaan kesimpulan. Yaqut tampak duduk di kursi pemohon didampingi tim kuasa hukumnya.

Di ruang sidang, Yaqut terlihat mengenakan kemeja putih dan kopiah hitam. Praperadilan tersebut diajukan untuk menguji penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat ditanya mengenai kehadirannya, Yaqut menjawab singkat. “Boleh dong,” ujarnya.

Dalam permohonan praperadilan, tim kuasa hukum Yaqut meminta hakim tunggal PN Jaksel menggugurkan penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang menjadikan Yaqut sebagai tersangka.

Penasihat hukum Yaqut, Melissa Anggraini, dalam pembacaan permohonan praperadilan di PN Jaksel, Selasa (3/3), menyatakan penetapan tersangka oleh KPK dinilai tidak memenuhi prosedur karena tidak menerapkan ketentuan peralihan dan ketentuan hukum yang berlaku saat penetapan dilakukan, yakni Pasal 618 dan Pasal 622 KUHP Baru serta Pasal 361 huruf b KUHAP Baru.

Melissa juga menyebut penetapan tersangka terhadap Yaqut yang menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seharusnya tidak lagi berlaku. Menurutnya, konsekuensi dari hal tersebut adalah penetapan tersangka harus dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Selain aspek prosedur formil, kubu Yaqut menilai syarat kecukupan bukti juga tidak terpenuhi. Melissa menyatakan penetapan tersangka setidaknya harus didasarkan pada dua alat bukti, sementara pihaknya menuding unsur alat bukti yang dimiliki KPK belum lengkap.

Ia menyebut, pada saat penetapan tersangka dilakukan, tidak terdapat alat bukti berupa hasil audit atau laporan hasil perhitungan kerugian negara dari lembaga yang berwenang.

Tim kuasa hukum Yaqut juga menyinggung tuduhan adanya aliran dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus kepada Yaqut serta dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 1445 Hijriah/2024.

Menurut Melissa, KPK menjadikan KMA 130/2024 sebagai alat bukti untuk menyatakan adanya perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan kewenangan oleh Yaqut Cholil Qoumas, sebagaimana juga disampaikan KPK kepada pers dan diberitakan media.