Pengurus ASKAB PSSI Pandeglang meminta Asprov PSSI Banten menjalankan proses penentuan Ketua Umum ASKAB sesuai statuta organisasi. Permintaan itu mencuat setelah beredar informasi mengenai agenda fit and proper test calon Ketua Umum ASKAB PSSI kabupaten/kota yang digelar di Kota Tangerang pada Rabu, 20 Mei 2026.
Sekretaris ASKAB PSSI Pandeglang demisioner, Suhaedi, menilai fit and proper test merupakan langkah penting untuk mengukur komitmen calon ketua umum dalam membangun sepak bola daerah. Namun, ia menyayangkan minimnya informasi yang diterima pengurus ASKAB Pandeglang mengenai agenda tersebut.
“Agenda fit and proper test sangat bagus dan penting untuk mengukur komitmen calon ketua umum dalam memajukan sepak bola daerah. Sayangnya kami di Pandeglang baru mendapat informasi satu jam sebelum acara dimulai. Asprov PSSI Banten seolah menutup kesempatan bagi kami untuk mengusulkan calon ketua umum yang diharapkan,” ujar Suhaedi pada Kamis, 21 Mei 2026.
Menurut Suhaedi, mekanisme penentuan Ketua Umum ASKAB telah diatur secara jelas dalam statuta PSSI. Karena itu, ia berharap seluruh tahapan dijalankan secara transparan dan akomodatif agar tidak menimbulkan polemik di kalangan pecinta sepak bola daerah.
“Statuta ini selama ini terus disosialisasikan oleh Asprov. Namun dalam praktiknya justru terkesan dilanggar,” tegasnya.
Keluhan serupa disampaikan pendiri klub Badak Muda sekaligus anggota Asprov PSSI Banten, Ozi Fachruroji. Pria yang akrab disapa Oji itu mengaku tidak memperoleh informasi memadai terkait pelaksanaan fit and proper test calon Ketua Umum ASKAB PSSI daerah. Ia juga mempertanyakan siapa pihak yang mewakili Pandeglang dalam agenda tersebut.
Oji menegaskan dirinya tidak mempermasalahkan siapa pun yang nantinya memimpin ASKAB PSSI Pandeglang. Namun, ia menilai proses penunjukan harus berjalan sesuai aturan organisasi agar ketua umum terpilih memiliki legitimasi yang kuat.
“Prosesnya harus jelas dan bersandar pada statuta PSSI. Tujuannya agar ketua umum mendapat legitimasi dan tidak sekadar nama saja,” katanya.
Dalam Statuta PSSI Pasal 52 disebutkan bahwa Ketua PSSI Kabupaten/Kota ditunjuk dan diangkat oleh Ketua PSSI Provinsi dengan sejumlah persyaratan. Persyaratan tersebut antara lain berusia minimal 28 tahun, memiliki pengalaman minimal tiga tahun di bidang sepak bola daerah, berdomisili di wilayah setempat, serta mendapatkan usulan dari minimal satu anggota PSSI Kabupaten/Kota melalui panitia seleksi yang dibentuk PSSI Provinsi. Selain itu, panitia seleksi juga harus melibatkan unsur pengurus PSSI Provinsi.