BERITA TERKINI
Ahmad Dhani Dorong Reformasi Hak Cipta Musik dalam Kongres Nasional Komposer 2026

Ahmad Dhani Dorong Reformasi Hak Cipta Musik dalam Kongres Nasional Komposer 2026

JAKARTA — Isu royalti kembali mengemuka dalam Kongres Nasional Komposer Seluruh Indonesia 2026 yang digelar di Gedung A Kompleks Kementerian Kebudayaan, Jakarta, Rabu (4/3/26). Forum yang diselenggarakan Kementerian Kebudayaan RI bersama Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) itu menyoroti perlunya pembenahan tata kelola hak cipta musik, terutama terkait performing right dan mekanisme lisensi langsung (direct license).

Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon menyatakan negara memiliki mandat konstitusional untuk memajukan kebudayaan nasional, termasuk melalui penguatan ekosistem musik. Ia merujuk Pasal 32 ayat (1) UUD 1945 serta UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan sebagai dasar keterlibatan negara dalam isu tersebut.

“Musik adalah bagian penting dalam kehidupan manusia sekaligus bagian strategis dalam pemajuan kebudayaan nasional. Karena itu, penguatan ekosistem musik harus kita dukung bersama,” ujar Fadli Zon saat membuka kongres.

Dalam kesempatan itu, Fadli menekankan prinsip bahwa pencipta lagu merupakan pemilik awal (first owner) atas karya yang dibuatnya. Menurutnya, prinsip tersebut harus menjadi landasan dalam penyusunan kebijakan, termasuk ketika membahas pembaruan tata kelola hak ekonomi dan hak moral pencipta.

“Pencipta lagu pada dasarnya mempunyai hak sepenuhnya atas lagu-lagunya. Prinsip ini harus menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan,” katanya.

Salah satu pokok bahasan utama kongres adalah tata kelola performing right yang selama ini masih menimbulkan pertanyaan mengenai kewenangan penarikan, pembagian, serta transparansi distribusi royalti. Ketua AKSI Satriyo Yudi Wahono menyebut kegelisahan para komposer menjadi alasan utama forum tersebut digelar.

“Kami ingin memastikan tidak ada lagi lagu yang dipertunjukkan tanpa kepastian hukum dan penghargaan yang layak bagi penciptanya,” ujar Satriyo.

Selain itu, pembahasan juga menyinggung direct license, yakni hak pencipta untuk memberikan lisensi langsung kepada pengguna tanpa melalui lembaga kolektif tertentu. Di satu sisi, mekanisme kolektif dinilai diperlukan untuk efisiensi. Namun di sisi lain, sebagian komposer menilai skema tersebut dapat mengurangi kontrol pencipta atas karya mereka.

Ketua Dewan Pembina AKSI Ahmad Dhani menyampaikan dorongan agar reformasi hak cipta, termasuk dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta, menegaskan posisi pencipta sebagai pemilik sah karya. Ia menilai persoalan ini tidak hanya menyangkut kepentingan individu, tetapi juga keadilan bagi seluruh pencipta lagu.

“Hak komposer adalah prinsip mendasar. Ini bukan hanya soal individu, tetapi menyangkut keadilan bagi seluruh pencipta lagu,” kata Dhani.

Pemerintah, menurut Fadli, membuka ruang dialog partisipatif dalam proses reformasi dan tidak menutup kemungkinan mempelajari praktik baik dari negara lain, dengan tetap menjaga prinsip bahwa hak privat pencipta tidak boleh tereduksi. Kongres ini diharapkan menghasilkan resolusi nasional yang dapat menjadi rujukan dalam pembenahan ekosistem musik, khususnya terkait transparansi dan keadilan dalam pengelolaan hak cipta.

Di tengah pertumbuhan industri musik—mulai dari konser hingga monetisasi digital—forum tersebut menjadi momentum bagi para komposer untuk menyuarakan kebutuhan akan sistem yang lebih jelas dan berkeadilan, agar penggunaan karya musik sejalan dengan penghargaan yang layak bagi penciptanya.