BERITA TERKINI
Andi Harun Dorong Festival Budaya Samarinda Diatur Lewat Perda Agar Tak Mudah Dihentikan

Andi Harun Dorong Festival Budaya Samarinda Diatur Lewat Perda Agar Tak Mudah Dihentikan

Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan komitmennya menjaga keberlangsungan festival budaya di Kota Tepian agar tidak dapat dihentikan secara sepihak oleh kepemimpinan di masa mendatang. Ia mendorong penguatan dasar hukum pelaksanaan festival dari yang semula hanya berlandaskan Keputusan Wali Kota menjadi Peraturan Daerah (Perda), sehingga agenda tahunan seperti Festival Mahakam hingga Pesta Panen Pampang menjadi mandat yang mengikat.

Pernyataan itu disampaikan Andi Harun dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan II, Rabu malam (13/5/2026). Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar festival yang telah menjadi identitas kota tidak bergantung pada kebijakan kepala daerah tertentu.

Andi Harun menilai, tanpa landasan Perda, kalender event pariwisata Samarinda berisiko dihapus atau diabaikan ketika terjadi transisi kekuasaan. Ia mencontohkan sejumlah agenda yang selama ini belum diatur dalam Perda, seperti Festival Pampang, Pesta Panen, Festival Mahakam, dan Festival Kampung Ketupat, yang masih sebatas Keputusan Wali Kota.

“Beberapa festival kita selama ini seperti Festival Pampang, Pesta Panen, Festival Mahakam, Festival Kampung Ketupat, dan lain-lainnya itu belum diatur dalam Perda. Baru sebatas Keputusan Walikota. Kalau Keputusan Walikota itu bisa berubah kapan saja. Terjadi pergantian kepemimpinan bisa berubah. Walaupun insyaallah tidak, tapi jauh lebih kuat apabila diatur oleh Perda,” kata Andi Harun.

Ia menjelaskan, Perda memiliki daya ikat yang lebih kuat karena menjadi bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan di daerah. Dengan dasar hukum tersebut, pengalokasian anggaran dan sumber daya manusia untuk festival budaya tidak lagi bersifat pilihan, melainkan kewajiban yang harus dijalankan pemerintah kota.

“Peraturan Daerah itu mengikat kepada Kepala Daerah kapanpun pada periode kapanpun untuk melaksanakan Perda. Sehingga itu atribusi yang harus dilaksanakan oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada periode kapanpun. Kalau Keputusan Walikota atau Perwali, itu masih saja bisa tidak dilaksanakan karena sifatnya tidak mengikat tergantung pada Kepala Daerah pada periode tertentu,” ujarnya.

Rencana penguatan hukum itu disebut akan disisipkan ke dalam draf rencana induk kepariwisataan kota sebagai payung hukum yang lebih permanen. Andi Harun juga menyinggung status Kelurahan Pampang yang telah ditetapkan sebagai Kelurahan Budaya, sehingga festival pendukungnya dinilai perlu dinaikkan level pengaturannya, baik secara sosiologis maupun hukum.

“Ini sudah menjadi kalender event bersifat reguler dan itu dari tahun ke tahun sebelum saya menjabat pun sudah menjadi kegiatan yang secara terus-menerus setiap tahun kita adakan. Apalagi Kelurahan Pampang itu sudah kita jadikan sebagai Kelurahan Budaya. Sangat beralasan baik secara hukum maupun secara sosiologis untuk kegiatan-kegiatan panen raya dan Festival Budaya Pampang diangkat levelnya menjadi berbasis Perda,” tambahnya.

Di akhir penjelasan, Andi Harun menegaskan kepastian hukum melalui Perda diharapkan mengakhiri perdebatan internal terkait pelaksanaan festival. Ia menilai pelestarian budaya melalui instrumen hukum menjadi cara efektif untuk menjaga warisan tradisi Samarinda dalam jangka panjang.

“Atribusi itu yang paling tinggi karena perintah undang-undang. Perda itu adalah bagian dari perundangan dengan dasar tadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Hierarki Perundangan. Jadi wajib, tidak ada lagi perdebatan di dalamnya karena itu adalah kewenangan yang didapat dari atribusi peraturan perundang-undangan yakni Peraturan Daerah,” pungkasnya.