Wali Kota Samarinda Andi Harun mendorong agar berbagai festival budaya dan agenda pariwisata daerah memiliki payung hukum berupa peraturan daerah (perda). Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan agar pelaksanaan kegiatan lebih terjamin, berkelanjutan, dan tidak mudah berubah seiring pergantian kepemimpinan di daerah.
Pernyataan itu disampaikan Andi Harun usai menghadiri Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun 2026 DPRD Kota Samarinda terkait penandatanganan kesepakatan bersama rancangan peraturan daerah (raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, di Ruang Paripurna DPRD Kota Samarinda, Rabu (13/5/2026) malam.
Andi Harun menilai sejumlah agenda budaya yang selama ini rutin digelar Pemerintah Kota Samarinda masih berpedoman pada keputusan wali kota maupun peraturan wali kota. Karena belum berbentuk perda, ia menilai kekuatan hukumnya belum permanen.
Ia menyebut beberapa agenda seperti Festival Mahakam, Festival Budaya Pampang, Pesta Panen, hingga Festival Kampung Budaya telah masuk dalam kalender event tahunan daerah. Namun, hingga kini pengaturannya belum dituangkan dalam bentuk perda.
“Kalau hanya berbentuk keputusan wali kota atau perwali, tentu bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan kepala daerah berikutnya. Karena itu perlu diperkuat melalui perda agar keberlangsungannya lebih terjamin,” ujar Andi Harun kepada awak media.
Ia menjelaskan, keberadaan perda akan menjadikan agenda budaya dan pariwisata sebagai bagian dari kebijakan daerah yang wajib dijalankan secara berkesinambungan. Dengan begitu, program tidak lagi bergantung pada visi kepala daerah yang menjabat, melainkan menjadi komitmen bersama pemerintah daerah dalam menjaga pelestarian budaya lokal.
Selain itu, Andi Harun meminta agar pembahasan terkait festival budaya dimasukkan dalam penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Riparda) agar pengembangan sektor budaya dan pariwisata memiliki arah yang lebih jelas dan terukur.
Menurutnya, penguatan regulasi penting karena festival budaya tidak hanya berkaitan dengan pelestarian tradisi dan kearifan lokal, tetapi juga berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, ekonomi kreatif, hingga sektor pariwisata.
“Harapannya festival-festival budaya ini terus berjalan secara rutin, menjadi identitas daerah sekaligus mampu menggerakkan sektor ekonomi kreatif dan pariwisata masyarakat,” katanya.
Andi Harun menambahkan, pengaturan melalui perda juga sejalan dengan ketentuan hierarki peraturan perundang-undangan yang menempatkan peraturan daerah sebagai salah satu instrumen hukum resmi dalam tata kelola pemerintahan daerah. Ia berharap penguatan dasar hukum tersebut menjadi langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan promosi budaya Kota Samarinda sekaligus memperkuat posisi daerah sebagai tujuan wisata budaya di Kalimantan Timur.