Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan tiga agenda prioritas untuk memperbaiki penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada slogan, melainkan harus diwujudkan melalui sistem yang bersih, aparat berintegritas, dan masyarakat yang berani.
“Saya meyakini, apabila ketiga prioritas ini dijalankan secara konsisten dari hulu hingga hilir serta didukung seluruh pemangku kepentingan, IPK Indonesia akan berangsur membaik,” kata Abdullah di Jakarta, Jumat.
Agenda pertama yang ia dorong adalah memasifkan penindakan terhadap judicial corruption atau korupsi di sektor peradilan. Abdullah menilai lembaga yudisial dan aparat penegak hukum harus menjadi teladan dalam integritas. Ia mengibaratkan upaya membersihkan negara dari korupsi tidak mungkin berhasil jika “sapu” yang digunakan juga kotor.
“Pembenahan internal dan penegakan etik yang tegas menjadi kunci agar kepercayaan publik kembali pulih,” ujarnya.
Agenda kedua, Abdullah meminta pemerintah memperkuat pemberantasan korupsi di sektor birokrasi. Ia menilai praktik korupsi di area ini dapat memicu persaingan usaha tidak sehat dan merusak tata kelola ekonomi. Karena itu, ia menekankan reformasi birokrasi perlu dijalankan secara konkret melalui peningkatan transparansi, profesionalitas, serta penerapan prinsip good governance.
“Reformasi birokrasi harus dijalankan secara konkret melalui peningkatan transparansi, profesionalitas, dan penerapan prinsip good governance, bukan sekadar menjadi jargon administratif,” katanya.
Agenda ketiga, Abdullah menyoroti pentingnya meningkatkan kesadaran dan keberanian masyarakat untuk melaporkan dugaan korupsi, disertai jaminan perlindungan yang efektif bagi pelapor. Ia menyebut partisipasi publik sebagai elemen penting dalam sistem antikorupsi modern.
Di sisi lain, Abdullah menyatakan perbaikan sistem pemberantasan korupsi di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto terus berjalan dan menunjukkan arah yang jelas. Hal itu, menurut dia, tercermin dari berbagai pernyataan Presiden Prabowo yang menegaskan tidak ada toleransi terhadap tindak pidana korupsi dalam bentuk apa pun.
Abdullah juga menyebut DPR RI telah membentuk Panitia Kerja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem penegakan hukum serta mendukung agenda pemberantasan korupsi secara lebih terstruktur dan berkelanjutan.
Sebelumnya, pada 10 Februari 2026, Transparency International mengumumkan IPK Indonesia tahun 2025 sebesar 34 dan menempatkan Indonesia di peringkat 109 dunia. Angka tersebut turun dibanding capaian IPK 2024, ketika Indonesia mencatat skor 37 dan berada di peringkat 99.

