Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar Apel Hari Kesadaran Nasional (HKN) perdana pada Januari 2026 di Halaman Depan Kantor Bupati Tabanan, Senin (19/1). Apel yang berlangsung khidmat itu dipimpin Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, mewakili Bupati Tabanan selaku pembina apel, dan diikuti para asisten, kepala perangkat daerah, Kepala BPD Bali Cabang Tabanan, serta seluruh ASN di lingkungan Pemkab Tabanan.
Dalam amanat yang disampaikan Dirga, ditegaskan bahwa Apel HKN tidak dimaknai sebagai rutinitas bulanan atau kegiatan seremonial semata. Menurutnya, momentum tersebut diharapkan menjadi pengingat sekaligus penguat moral dan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas pengabdian kepada bangsa, negara, dan masyarakat.
Dirga menekankan pentingnya kesadaran atas tugas, tanggung jawab, dan integritas. Ia mengingatkan agar setiap kebijakan, layanan, dan keputusan yang diambil ASN berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi atau golongan.
Memasuki tahun 2026, Dirga juga menyoroti tantangan penyelenggaraan pemerintahan yang dinilai semakin kompleks seiring meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel. Pada apel tersebut, Pemkab Tabanan turut merangkaikan kegiatan dengan pemberian penghargaan kepada 92 PNS yang memasuki masa purna tugas terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2026.
Pemberian penghargaan itu disebut sebagai wujud komitmen Pemkab Tabanan dalam memberikan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian para PNS selama bertugas. Dirga menyampaikan, meski dilaksanakan secara sederhana, kegiatan tersebut merupakan bentuk penghargaan dan rasa terima kasih pemerintah daerah, disertai doa agar para PNS yang telah mengakhiri dharma baktinya senantiasa diberikan kesehatan dan kebahagiaan.
Selain apresiasi bagi PNS purna tugas, apel juga menjadi ajang penegasan penegakan disiplin ASN. Pemkab Tabanan menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap PNS yang dijatuhi hukuman disiplin berat akibat pelanggaran kewajiban, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Bupati Tabanan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara.
Menutup amanatnya, Dirga mengingatkan seluruh ASN untuk terus meningkatkan disiplin dan etos kerja, memperkuat integritas serta profesionalisme, menghindari segala bentuk penyimpangan, serta berani berinovasi melalui pemanfaatan teknologi dan penguatan kerja sama lintas sektor demi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ia juga menekankan agar kinerja Pemkab Tabanan secara umum terus meningkat dalam mewujudkan Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani (AUM).

