PT Bank Aladin Syariah Tbk menjadwalkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 4 Juni 2026. Salah satu agenda yang akan dimintakan persetujuan pemegang saham adalah perubahan susunan pengurus perseroan.
Berdasarkan pemanggilan RUPST yang disampaikan manajemen melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), rapat akan diselenggarakan secara hybrid, yakni bertempat di Shangri-La Jakarta serta melalui platform eASY.KSEI.
Manajemen menjelaskan, agenda perubahan susunan pengurus mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar Perseroan serta implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait Direksi dan Dewan Komisaris Emiten maupun Perusahaan Publik. “Persetujuan perubahan susunan pengurus perseroan,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi, dikutip Kamis (14/5/2026).
Selain perubahan pengurus, perseroan juga akan meminta persetujuan atas laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan untuk tahun buku 2025. Agenda lainnya mencakup penetapan penggunaan laba atau rugi bersih, serta pelimpahan kewenangan untuk menunjuk akuntan publik yang akan mengaudit laporan keuangan tahun 2026.
Dalam rapat tersebut, Bank Aladin Syariah juga akan menyampaikan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum kepada para pemegang saham.
Pada agenda ketujuh, perseroan turut meminta persetujuan pemegang saham atas rencana pengalihan, pelepasan hak, atau penjaminan utang atas aset perseroan yang nilainya melebihi 50% dari total kekayaan bersih perseroan. Mengacu pada anggaran dasar, agenda ini mensyaratkan kuorum khusus, yakni rapat harus dihadiri minimal tiga perempat dari seluruh saham dengan hak suara sah, dan keputusan disetujui lebih dari tiga perempat suara yang hadir.
Pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPST adalah mereka yang tercatat dalam daftar pemegang saham per 12 Mei 2026 pukul 16.00 WIB.