Indonesia diproyeksikan memasuki periode bonus demografi pada 2030–2040, ketika komposisi penduduk didominasi usia produktif (15–64 tahun) dibandingkan usia nonproduktif. Badan Pusat Statistik (BPS) memperkirakan sekitar 64% penduduk Indonesia berada pada kelompok usia produktif dalam rentang waktu tersebut. Kondisi ini kerap dipandang sebagai aset karena menyediakan sumber daya manusia yang melimpah untuk mendorong pembangunan dan kemajuan ekonomi.
Sejumlah negara seperti Jepang, Korea Selatan, dan Singapura disebut sebagai contoh yang mampu memaksimalkan bonus demografi untuk meningkatkan perekonomian. Berangkat dari pengalaman itu, pemerintah menargetkan 2045 sebagai momentum tercapainya “Indonesia Emas”. Namun, bonus demografi dinilai bukan jaminan otomatis untuk mengubah nasib bangsa. Untuk memanfaatkannya, diperlukan upaya lebih dari pemerintah dan berbagai pihak, terutama karena tantangan yang dihadapi tidak sedikit.
Salah satu fenomena yang menjadi sorotan adalah ramainya tagar “kabur aja dulu” (#kaburajadulu) di media sosial, yang berisi seruan meninggalkan Indonesia dan mencoba menetap atau mencari peluang di negara lain untuk sementara waktu. Fenomena ini dinilai tidak bisa dianggap sepele, mengingat kuatnya penetrasi internet di kalangan anak dan remaja. Studi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bekerja sama dengan UNICEF menemukan 98% anak-anak dan remaja mengetahui internet, dan 79,5% di antaranya merupakan pengguna internet aktif yang bermedia sosial.
Kekhawatiran yang muncul adalah apabila seruan tersebut benar-benar memengaruhi generasi muda, Indonesia berisiko kehilangan sebagian aset sumber daya manusianya. Fenomena di ruang digital itu juga disebut sejalan dengan tren perpindahan kewarganegaraan dari WNI menjadi warga negara lain yang terus terjadi dan cenderung meningkat. Salah satu contoh yang dikemukakan adalah perpindahan WNI menjadi warga negara Singapura. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, pada periode 2020–2023 tercatat jumlah WNI yang beralih menjadi warga negara Singapura meningkat dari tahun ke tahun: 811 orang pada 2020, 1.070 orang pada 2021, 1.091 orang pada 2022, dan 329 orang pada 2023 (Januari hingga April).
Dalam pandangan penulis opini, fenomena ini perlu mendapatkan perhatian dan penanganan serius. Tagar tersebut dinilai tidak muncul tanpa sebab, melainkan sebagai manifestasi kekecewaan, keresahan, dan frustrasi di kalangan generasi muda terhadap kondisi sosial ekonomi di dalam negeri. Kesenjangan sosial dan harapan yang belum terwujud disebut turut memperkuat seruan tersebut.
Generasi muda, sebagaimana diuraikan, menginginkan akses pendidikan berkualitas, layanan kesehatan yang memadai, serta kesempatan kerja yang layak sesuai kualifikasi di negeri sendiri. Namun, harapan itu dinilai belum sepenuhnya terpenuhi. Sejumlah kebijakan pemerintah seperti efisiensi anggaran juga disebut berdampak dan belum sepenuhnya berpihak pada rakyat.
Di sisi lain, persoalan ekonomi seperti standar gaji yang masih rendah serta tingkat kesejahteraan yang belum membaik disebut mendorong sebagian kalangan—terutama generasi muda—mencari peluang di luar negeri. Negara-negara seperti Jepang, Korea Selatan, dan Singapura disebut menawarkan kesempatan kerja yang menjanjikan dan tingkat kesejahteraan yang lebih baik, sehingga menjadi faktor pendorong munculnya keinginan untuk meninggalkan Indonesia demi masa depan yang dinilai lebih baik.
Dengan kondisi tersebut, bonus demografi dipandang sebagai peluang sekaligus ujian. Ketersediaan penduduk usia produktif yang besar dapat menjadi kekuatan pembangunan, tetapi juga berpotensi menjadi kerentanan apabila tidak diiringi kebijakan dan kondisi sosial ekonomi yang mampu menahan serta mengoptimalkan potensi generasi muda di dalam negeri.

